Salin Artikel

Yasonna: Penangkapan Djoko Tjandra Harus Diikuti Proses Hukum yang Transparan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, harus diikuti proses hukum yang transparan.

Menurut Yasonna, penangkapan Djoko harus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum.

"Keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang," ujar Yasonna melalui siaran pers kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

Yasonna menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut.

Sebab, sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra.

"Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun," ucap Yasonna.

"Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra," tambahnya.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020).

Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia.

Kerja sama model P2P (police to police) dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut.

Di sisi lain, Yasonna menyebut kasus Djoko Tjandra harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Ini jadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat," kata Yasonna.

 "Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana. Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main," tambahnya.

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, seperti diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/15293561/yasonna-penangkapan-djoko-tjandra-harus-diikuti-proses-hukum-yang-transparan

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke