Didik mengingatkan bahwa tujuan pembuatan suatu undang-undang ialah demi kepentingan rakyat, bukan demi kepentingan sekelompok orang.
"Pemerintah dan DPR tidak boleh abai dengan aspirasi masyarakat, tidak boleh meninggalkan partisipasi publik," kata Didik dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Menurut Didik, kritik keras terhadap RUU Cipta Kerja saat ini karena sejak awal lahirnya naskah akademik dan draf RUU tersebut sudah cacat konstitusi.
Ia mengatakan, pemerintah tidak memberikan ruang yang cukup terhadap partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
Selain itu, RUU Cipta Kerja dinilai pragmatis dan pembahasannya tidak demokratis.
"RUU Ciptaker ini sangat tidak demokratis. Karena atas nama target yang cepat dan atas nama investasi bisa menafikkan kepentingan, partisipasi dan masukan publik," ujar Didik.
Didik pun mengatakan, DPR dan pemerintah sepatutnya mengelola kritik publik dengan baik dengan memberikan ruang aspirasi yang luas.
Ia menyebut, RUU Cipta Kerja tidak bisa dibahas secara tergesa-gesa.
"Untuk menjawab kekawatiran publik tersebut, pemerintah dan DPR harus transparan dan melibatkan publik sebanyak mungkin. UU harus dibahas dalam dengan suasana yang tenang, tanpa harus diburu-buru oleh waktu, apalagi kepentingan, karena UU harus dipastikan menjadi payung hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutur dia.
Anggota Komisi III itu mengingatkan agar DPR dan pemerintah hati-hati dalam melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Didik khawatir RUU Cipta Kerja hanya akan memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu, tetapi tidak bagi masyarakat luas.
"UU yang dibahas secara tidak terbuka, terkesan tertutup dan diburu-buru waktu bisa melahirkan UU yang tidak pro kepentingan rakyat dan berakhir kepada penolakan. Lantas Presiden dan DPR yang dipilih oleh rakyat menjadi representasi kepentingan siapa?" ucap dia.
Fraksi Partai Demokrat sendiri tidak terlibat dalam panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
Fraksi Partai Demokrat beralasan, semangat RUU Cipta Kerja tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang semestinya saat ini menjadi prioritas.
Sementara itu, saat ini DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Bertalian dengan itu, hari ini massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Mereka menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Massa menuntut pembahasan RUU Cipta Kerja segera dihentikan.
"Meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan. Sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus untuk menyelamatkan ekonomi dengan mencegah darurat PHK yang saat ini sudah terlihat di depan mata," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/13180831/polemik-ruu-cipta-kerja-partai-demokrat-jangan-kesampingkan-rakyat