Aksi itu digelar untuk mendesak penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Selain terdapat banyak persoalan yang kemudian ditolak oleh berbagai elemen masyarakat karena mendegradasi tingkat kesejahteraan, omnibus law didesain sebelum pandemi. Dengan demikian, omnibus law bukan solusi untuk mengatasi pandemi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).
Said mengatakan, ada yang lebih penting untuk dibahas oleh DPR terutama pada masa reses di tengah pandemi Covid-19 dibandingkan membahas RUU Cipta Kerja
Salah satunya yakni membahas strategi pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja karena terdampak pandemi.
Menurut Said, khusus anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen, di masa pandemi Covid-19 sudah 96.000 orang di rumahkan. Bahkan sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh.
Sementara yang terkena PHK sudah mencapai 100.000 orang yang tersebar di 57 perusahaan.
Sedangkan yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perudingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.
"Atas dasar itulah, KSPI bermaksud melakukan unjuk rasa ke DPR RI," ujarnya.
Diketahui, aksi ini rencananya akan diikuti oleh 500 - 1.000 orang. Aksi unjuk rasa ini juga merupakan bagian dari rangkaian aksi yang akan digelar pada Agustus mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengakui pihaknya tetap melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada masa reses.
Willy mengatakan, sejak masa reses dimulai pada 16 Juli 2020, Baleg sudah dua kali membahas RUU Cipta Kerja, yakni pada Rabu (22/7/2020) dan Kamis (23/7/2020).
"Ya, kita sudah mulai rapat (RUU Cipta Kerja) kemarin dan hari ini juga rapat," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Willy menegaskan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan karena DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa RUU sapu jagat ini dibutuhkan untuk mengantisipasi krisis ekonomi.
"Ya ini komunikasi antara pimpinan-pimpinan fraksi partai dengan pemerintah waktu itu, kita butuh skema untuk keluar dari krisis, nah maka ada komitmen bersama menyelesaikan ini (RUU Cipta Kerja)," ujarnya.
Willy juga mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja bisa dilakukan atas persetujuan rapat Badan Musyawarah dan telah sesuai dengan Tata Tertib DPR.
Kemudian ia menekankan, pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa reses sudah mendapat izin dari pimpinan DPR.
"Kita sudah bersurat dan minta izin, sepanjang AKD bersurat dan kemudian ada turun izin dari pimpinan DPR kita teruskan pembahasan, ini kan negara demokrasi, negara demokrasi itu kan basisnya rule of law, sejauh tidak melanggar peraturan perundang-undangan, baik itu tatib, jalan terus," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/10154781/desak-penghentikan-pembahasan-ruu-cipta-kerja-kspi-gelar-unjuk-rasa-di-dpr