Menurut dia, menjaga diri dari paparan Covid-19 merupakan bagian dari perintah agama.
"Apabila berdasarkan kondisi faktual di suatu tempat, daerah, atau wilayah pemerintah menetapkan sebagai zona merah, maka mendahulukan memenuhi perintah agama untuk menjaga kesehatan," kata Robikin pada wartawan, Selasa (28/7/2020).
"Dengan menjalankan shalat Idul Adha di rumah adalah lebih utama," lanjut dia.
Adapun untuk masyarakat yang tinggal di zona hijau Covid-19, Robikin mengatakan, shalat Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid atau tempat lainnya.
Namun, tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni menggunakan masker dan selalu menjaga jarak.
"Diharapkan juga membawa alas shalat sendiri berupa sajadah dan sejenisnya," ujar dia.
Para khatib juga diimbau Robikin tidak terlalu lama dalam menyampaikan ceramah shalat Idul Adha.
Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi setelah memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Fachrul melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.
Fachrul berharap, dengan penetapan Hari Raya Idul Adha ini, semua umat Islam di Indonesia dapat merayakannya pada hari yang sama.
"Mudah-mudahan dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia akan berhari raya Idul Adha tahun ini secara bersama-sama," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/09021371/nu-minta-umat-di-zona-merah-gelar-shalat-idul-adha-di-rumah