Menurut Tjahjo, pengawasan penerapan protokol kesehatan di perkantoran pemerintah masih kurang.
"Sebagaimana terinfo, klaster perkantoran tertinggi berasal dari ASN. Pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta penerapan protokol kesehatan," ujar Tjahjo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
"Hanya saja, pengawasan atas penerapannya (protokol kesehatan) yang kurang," kata dia, menegaskan.
Termasuk di antaranya, lanjut Tjahjo, penyesuaian fasilitas untuk sirkulasi udara, kewajiban memakain masker dan jaga jarak yang sulit diterapkan dengan baik.
Oleh karenanya, pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menurutnya harus ditingkatkan.
"Harus ditingkatkan pengawasannya. Untuk ASN juga harus disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak. Jadikan bagian dari disiplin pegawai," kata Tjahjo.
"Atau jika ditemukan ada pegawai yang positif tertular Covid-19, maka kantor harus WFH untuk sementara," tuturnya.
Lebih lanjut Tjahjo mengingatkan kembali tiga imbauan pemerintah untuk tetap aman saat bekerja di kantor.
Pertama, kantor disarankan tidak menggelar rapat fisik.
Kedua, apabila terpaksa menggelar rapat fisik, maksimal dilakukan 30 menit saja.
"Jadi yang dibahas yang penting dan untuk keperluan pengambilan keputusan," kata Tjahjo.
Ketiga, rapat fisik tidak menyediakan jamuan (makanan dan minuman).
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/11351401/penularan-covid-19-di-perkantoran-pemerintah-tinggi-menpan-rb-jelaskan