Dasco menuturkan, pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III bakal mengadakan rapat koordinasi untuk membahas mekanisme RDP di masa reses.
"Mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III untuk mencari jalan keluar," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib, tapi tujuannya tercapai," imbuhnya.
Ia menegaskan, pimpinan DPR juga secara serius memperhatikan kasus buronnya Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali.
Menurut Dasco, kasus Djoko Tjandra ini turut berpengaruh pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau melihat persoalan Djoko Tjandra, kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini terdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia," ucapnya.
Politikus Gerindra itu berharap iklim investasi di Indonesia tidak terganggu karena berbelitnya kasus Djoko Tjandra.
Dasco pun meminta agar aparat penegak hukum bersinergi mengusut kasus ini.
"Kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini," ujar Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi untuk membahas kasus Djoko Tjandra tidak bisa digelar karena terganjal izin pimpinan.
Herman mengaku, Komisi III sudah mengirimkan surat izin RDP Pengawasan pada Rabu (15/7/2020) kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin sesuai prosedur yang berlaku,
Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana RDP tersebut dan mendisposisi permohonan itu kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Namun, Azis disebut tidak mau meneken surat izin tersebut.
"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam, disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini, saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," kata Herman dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Selanjutnya, Azis telah menyampaikan sanggahan bahwa dirinya menolak menandatangani surat dari Komisi III terkait RDP gabungan dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kasus buron Djoko Tjandra.
Azis mengatakan, dirinya hanya menjalankan Tata Tertib DPR dan putusan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses," kata Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2020).
Azis menjelaskan, berdasarkan tatib DPR, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kemudian, berdasarkan Tatib DPR, Badan Musyawarah dalam menjalankan tugas dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
Selain itu, Bamus juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya, apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/27/15033661/pimpinan-dpr-upayakan-komisi-iii-bisa-rdp-bahas-djoko-tjandra-meski-sedang