Hal ini disampaikan Fadjroel menanggapi hasil survei dari Indikator Politik Indonesia terhadap pelaku usaha mikro, kecil menengah dan besar.
"Dari hasil survei ini, bisa dikatakan bahwa kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah terkait perubahan pada organisasi dan regulasi melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini didukung penuh para pengusaha," kata Fadjroel saat menjadi penanggap di rilis survei via daring, Kamis (23/7/2020).
Dalam survei itu, 44 persen responden yang terdiri pengusaha di tujuh bidang menganggap aturan saat ini justru mempersulit kegiatan usaha mereka.
Oleh karena itu, Fadjroel menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini dibutuhkan untuk mempermudah perizinan di dunia usaha.
"Bisa dikatakan kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah, memang menyasar hal tersebut (mempermudah perizinan) serta bisa berpengaruh kepada dukungan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Fadjroel.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi juga melihat keinginan Presiden Jokowi untuk memastikan iklim investasi dan usaha menjadi lebih mudah belum dirasakan sepenuhnya oleh para pengusaha.
Sebab, pengusaha yang menilai bahwa aturan saat ini mempersulit masih cukup tinggi.
"Ini bisa dikatakan deregulasi dan debirokratisasi yang diinginkan Presiden belum sepenuhnya terjadi," kata Burhan.
Populasi survei ini adalah pelaku usaha di tujuh sektor ekonomi di sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Tujuh sektor yang diambil, yakni pertanian non perikanan, perikanan dan kelautan, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar, dan pengangkutan pergudangan. Tujuh sektor ini terdiri dari empat skala usaha yakni mikro, kecil, menengah, dan besar.
Sampel di masing-masing sektor dipilih secara acak. Total responden sebanyak 1.176 dan survei dilakukan dengan metode wawancara melalui telepon.
Tingkat kesalahan atau margin of error survei itu kurang lebih 3,2 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/17415891/istana-omnibus-law-cipta-kerja-didukung-penuh-pengusaha