Putusan PTUN itu mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 mengenai pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU.
Menurut Muhammad, meskipun SK Presiden terbit atas Putusan DKPP, tindak lanjut dari Putusan PTUN bergantung pada langkah Presiden ke depan.
Sebab, objek gugatan perkara adalah Surat Keputusan Presiden, bukan Putusan DKPP.
"Ya (bergantung pada langkah Presiden)," kata Muhammad saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
"Objek gugatan adalah keputusan Presiden, yang diputuskan PTUN adalah mengoreksi putusan Presiden," tuturnya.
Muhammad berpandangan, SK Presiden mengenai pemecatan Evi masih berlaku hingga ada putusan inkrah atas Putusan PTUN.
Sebab, masih ada upaya banding yang bisa ditempuh. Namun demikian, menurut Muhammad, kewenangan banding ada di tangan Presiden.
"(Banding) bergantung Presiden," ujar dia.
Muhammad menambahkan, Presiden perlu meluruskan Putusan PTUN tersebut.
Sebab, atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desian kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam Undang-undang Pemilu sebagai peradilan etika.
DKPP beri wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, kata Muhammad, vonis DKPP bersifat final mengikat.
"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020.
Surat itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Melalui putusannya sebagaimana dilihat Kompas.com pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.
PTUN juga menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal. Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut.
Serta memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Evi membenarkan bahwa gugatan perkaranya dikabulkan oleh PTUN.
"Iya, saya dapat dari pengacara begitu. Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," kata Evi saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/17064831/ptun-kabulkan-gugatan-evi-novida-dkpp-ke-depan-bergantung-presiden