PN Jaksel sudah menggelar sidang tersebut sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan Senin (20/7/2020) kemarin.
Namun, Djoko Tjandra tak menghadiri satu pun sidang tersebut dengan alasan sakit.
Pada sidang 6 Juli 2020, kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia untuk membuktikan alasan ketidakhadiran kliennya.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Majelis hakim pun menunda sidang dan meminta Djoko Tjandra untuk hadir di persidangan berikutnya yang dijadwalkan Senin kemarin.
Bahkan, majelis hakim mengingatkan bahwa sidang berikutnya menjadi kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," kata hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
Namun, Djoko Tjandra lagi-lagi tak menghadiri sidang PK pada Senin kemarin.
Melalui kuasa hukumnya, Djoko Tjandra menulis surat yang dibacakan saat sidang.
Dalam surat yang ditulis di Kuala Lumpur, Malaysia, tertanggal 17 Juli 2020, Djoko Tjandra meminta maaf karena tak menghadiri sidang.
Melalui surat itu, Djoko Tjandra mengaku sedang sakit sehingga tak bisa menghadiri sidang.
"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, saat membacakan surat seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.
Djoko pun meminta agar sidang digelar secara virtual. Ia berharap, majelis hakim mengabulkan permintaannya.
"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andy saat membacakan surat.
Majelis hakim pun kembali menunda sidang dan dijadwalkan untuk digelar kembali pada 27 Juli 2020.
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi mengatakan, agenda pada sidang berikutnya adalah meminta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang ditunda sampai 27 Juli 2020 dengan agenda tanggapan JPU," kata Nazar di ruang sidang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/09180041/ketidakhadiran-djoko-tjandra-dan-surat-permohonan-maaf-yang-ditulisnya-dari