Salin Artikel

Wakil Ketua MPR: Klien Tunggal BIN yaitu Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai, kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) akan lebih leluasa ketika tak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Kemenko Polhukam).

Pasalnya, tugas BIN berkaitan erat dengan kerahasiaan negara, sehingga sudah seharusnya BIN melaporkan seluruh aktivitasnya langsung kepada presiden.

"BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga klien tunggal. BIN memang seharusnya hanya melapor kepada klien tunggal, yakni Kepala Negara atau Presiden RI," kata Syarif seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7/2020).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam, BIN bukan lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, melainkan presiden.

Perpres baru tersebut menggantikan beleid lama, yaitu Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

"Perpres ini membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan operasional bidang intelijen, dengan atau tanpa ada keharusan berkoordinasi dengan kelembagaan lain," imbuh Syarif.

Ia menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 34 Tahun 2010 tentang BIN, lembaga yang dipimpin Budi Gunawan itu merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Hal itu, kata Syarif, juga dilakukan oleh badan intelijen negara lain, seperti Central of Intelegence Agency (CIA) yang bertanggung jawab kepada Presiden AS, Joint Intellegence Committee (JIC) di bawah Perdana Menteri Inggris, dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia.

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat ini mengatakan, BIN tetap dapat berkoodinasi dengan lambaga lain, meski sudah tidak lagi berada di bawah Kemenko Polhukam.

"Kalaupun berkoordinasi, itu hanya didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/07571751/wakil-ketua-mpr-klien-tunggal-bin-yaitu-presiden

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke