Menurut dia, kecolongan terjadi karena lemahnya kinerja intelijen Kejaksaan Agung.
"Iya karena lemah itu akhirnya kecolongan (kasus Djoko Tjandra)," kata Chairul dalam diskusi bertajuk 'Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor', Sabtu (18/7/2020).
Chairul mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung bisa terus mengawasi keberadaan Djoko Tjandra.
Sebab, Djoko Tjadra sudah mendapat vonis dua tahun penjara beserta kewajiban membayar denda ratusan miliaran rupiah atas kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
"Dengan begitu, seharusnya Kejaksaan itu selalu mengamati di mana dia, lagi ngapain, mau masuk Indonesia atau tidak mau pergi ke mana seharusnya diikutin terus," ujar dia.
Diketahui, kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020.
Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.
Dilansir Kompas.com, Rabu (15/7/2020) surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya.
Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.
Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/18/13282991/kejagung-disebut-kecolongan-awasi-djoko-tjandra