Salin Artikel

Jaksa Agung: Red Notice Itu Tidak Ada Cabut Mencabut!

Menurut pemahamannya, red notice berlaku hingga buronan tersebut tertangkap.

"Sampai saat ini, belum ada titik temu. Sebenarnya red notice itu tidak ada cabut-mencabut. (Masa berlaku red notice) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitu," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono juga mengatakan hal serupa.

Hari menuturkan, pencabutan red notice dapat dilakukan apabila buronan telah tertangkap atau meninggal dunia.

"Sepanjang yang kami ketahui yang dinyatakan DPO itu belum ditangkap atau tertangkap, maka tentu red notice itu masih berjalan," kata Hari sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

"Ada kemungkinan bisa dimintakan untuk dihapus karena yang bersangkutan tertangkap, ditangkap, atau bisa jadi red notice itu dihapus karena yang bersangkutan atau DPO tersebut meninggal dunia," sambung dia.

Menurut Hari, Kejagung meminta penerbitan red notice atas Djoko Tjandra di tahun 2009 silam.

Kemudian, belum lama ini, tepatnya 27 Juni 2020, Kejagung meminta penerbitan DPO atas nama Djoko Tjandra karena memiliki e-KTP baru.

"Isinya meminta apabila jika yang bersangkutan sudah dinyatakan DPO oleh kejaksaan, agar kepada yang bersangkutan tidak diberikan peluang kepada terbit paspor, paspornya untuk dicabut," tutur Hari.

"Jadi ingat permintaan DPO yang 27 juni 2020 didasarkan adanya KTP baru," pungkas dia.

Diberitakan, red notice untuk Djoko Tjandra disebut telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, awalnya pada 24 April 2008, KPK meminta pencegahan terhadap Djoko yang berlaku selama enam bulan.

Kemudian, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra. ??Pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama enam bulan.

Pada 12 Februari 2015, terdapat permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra alias Joe Chan yang disebut berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi dan ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Lalu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Candra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Kemudian, pada Sabtu (27/6/2020) lalu, Ditjen Imigrasi kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/00062731/jaksa-agung-red-notice-itu-tidak-ada-cabut-mencabut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke