Jika ditemukan ada yang tak patuh, KPU akan mengingatkan dan memberi teguran.
Tetapi, jika dengan teguran pihak tersebut tetap tidak patuh, KPU bakal melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu selanjutnya bisa memberikan sanksi sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan.
"Tentu pertama persuasif ya, diingatkan, ditegur. Karena ini kan satu peristiwa demokrasi jadi tentu KPU mengharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat itu yang utama," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
"Namun untuk menjaga kesehatan semua pihak, jika ada yang memang ternyata sudah diimbau, sudah diingatkan, sudah ditegur, ternyata juga tidak (patuh) maka KPU dapat menyampaikannya kepada Bawaslu," tuturnya.
Sanksi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Kemudian Ayat (2) mengatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sementara Ayat (3) berbunyi, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, menurut Raka, sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini bergantung pada rumusan aturan Bawaslu.
"Saya mendapat informasi bahwa Bawaslu juga sedang merumuskan Peraturan Bawaslu tentang mekanisme pengawasan itu," kata dia.
Adanya ancaman sanksi di Pilkada, kata Raka, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman.
Sebab, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan.
"KPU berkewajiban dan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan itu," ujar Raka.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/11143541/kpu-tak-patuh-protokol-kesehatan-pilkada-bisa-dikenai-sanksi