Terawan mengatakan, hal tersebut diatur dalam dua aturan yang diterbitkan Kemenkes.
Pertama, Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
Kedua, Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP milik Pemda.
"Dalam menghadapi pandemi Covid-19 peliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan merupakan faktor penting," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Oleh karena itu, Terawan mengatakan, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan Pencegahan Penyakit dan Perawatan Kesehatan.
"Diharapkan masyarakat dapat melakukan upaya promotif dan preventif secara mandiri dan benar melalui pemanfaatan tanaman obat dalam bentuk sediaan segar maupun sediaan jadi, berupa jamu atau obat herbal terstandar," ujar dia.
Lebih lanjut, dalam pemaparannya, Terawan mencontohkan penggunaan obat herbal terstandar dan fitofarmaka dalam penanggulangan Covid-19.
Dalam persentasinya dituliskan bahwa di Kabupaten Sidoarjo di sejumlah rumah sakit diberikan vitamin dan fitofarmaka.
"Misalnya suplemen yang mengandung ekstrak Curuma xanthorrhiza-temulawak, Ophiocephalus striatus-ikan gabus, Phyllanthus niruri-meniran hijau," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/22531641/menkes-dorong-penggunaan-ekstrak-temulawak-sebagai-suplemen-covid-19