Salin Artikel

Ini Penjelasan Yurianto soal Sejumlah Istilah Baru Terkait Covid-19

Istilah baru ini berdasarkan pedoman baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Kita tak lagi menggunakan definisi operasional sebelumnya. Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala, kasus konfirmasi kami ubah," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/7/2020).

Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru.

Yurianto menuturkan, delapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Berikut ini rincian penjelasan Yurianto tentang sejumlah istilah baru yang digunakan pemerintah:

1. Kasus Suspek

Menurut Yurianto ada tiga kriteria dalam kasus ini. Pertama, adalah kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

"Di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, individu berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmision atau penularan lokal," kata Yurianto.

Kedua, jika dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable.

Dalam hal ini adalah kontak dekat. Kurang dari 1 meter, tanpa pelindung, dalam waktu lebih dari setengah jam dan seterusnya

"Maka ini juga kita masukkan dalam kelompok kasus suspek," tuturnya.

Ketiga, jika ada kasus ISPA yang harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan sebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19.

Artinya, kondisi itu dicurigai Covid-19, maka dimasukkan ke kelonpok suspek.

"Kalau kita lihat pada definisi sebelumnya, maka semua kasus PDP adalah kasus saspek. Bahkan kasus ODP di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif itu pun termasuk dalam kasus suspek," kata Yurianto.


2. Kasus Probable

Menurut Yurianto, kasus probable ini adalah penderita dengan infeksi saluran pernafasan berat atau yang meninggal.

Definisi ini, kata dia, hasil klinisnya meyakinkan bahwa kondisi tersebut adalah Covid-19.

"Itu bisa kita dapatkan dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari hasil perimeriksaan laboratorium darah misalnya," ucap Yurianto.

Namun, hasil ini belum terkonfirmasi berdasarkan pemeriksaan real time PCR.

3. Kontak erat

Yurianto mengatakan, kondisi ini adalah ketika individu melakukan kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.

4. Kasus konfirmasi

Yurianto menuturkan, individu yang dinyatakan dengan kondisi ini sudah melalui konfirmasi real time PCR dengan hasil positif.

"Bisa dengan gejala (simptomatis) atau tanpa gejala (asimptomatis)," ucap Yurianto.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/17330991/ini-penjelasan-yurianto-soal-sejumlah-istilah-baru-terkait-covid-19

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke