Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Anggota DPR dari Gerindra Disebut Teken Surat Pemecatan | 18 Lembaga Akan Dibubarkan Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani menyebutkan, seluruh anggota DPR dari Partai Gerindra harus menandatangani surat pemecatan ketika dilantik.

Hal itu pun, sebut dia, juga dialami oleh istrinya, Mulan Jameela, yang kini duduk sebagai anggota dewan.

Berikutnya, Presiden Joko Widodo berencana menghapus 18 lembaga negara. Langkah itu diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran.

Dua berita itu paling menarik perhatian pembaca dan menjadi yang terpopuler di desk Nasional Kompas.com.

Berikut kabar terpopuler di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:

1. Kata Ahmad Dhani, anggota DPR dari Fraksi Gerindra teken surat pemecatan

Ahmad Dhani mengungkapkan hal itu saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier. Pernyataannya diunggah dalam bentuk video podcast berjudul "Hampir Dibunuh Thn 2003, Ahmad Dhani Not Hoax?!" di akun YouTube Deddy Corbuzier.

Sebelum mengungkapkan hal itu, Dhani sempat berbicara tentang kondisi Indonesia saat ini yang menurut dia tengah mengalami situasi anomali.

Namun, Deddy menimpalinya dengan mengatakan bahwa partai tempat Dhani bernaung kini sudah menjadi bagian dari pemerintahan.

Namun, Dhani kemudian menjawab bahwa dirinya masih belajar menjadi prajurit di bawah kepemimpinan Prabowo saat ini.

Ia mengibaratkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai jenderal di partai yang kata-katanya adalah titah yang harus dipatuhi.

"Enggak officially ya, karena kan kita masih belajar. Saya ini kan cuma soldier, Prabowo kan jenderalnya. Saya harus belajar untuk benar-benar menjadi real soldier, apa kata jenderalnya kan. Saya sedang belajar. Gue kan bukan real soldier, tapi di Partai Gerindra, partai ini mungkin satu-satunya partai yang aplikasinya seperti militer. Jadi, apa kata Prabowo, itulah titah," tuturnya.

Dhani menambahkan, semua anggota DPR diminta menandatangani surat pemecatan ketika dilantik.

"Bahkan semua anggota DPR, termasuk Mulan, waktu dilantik sekaligus tanda tangan pemecatan," ujarnya.

Selengkapnya di sini

2. Rencana pembubaran 18 lembaga negara

Presiden sendiri belum merinci lembaga mana saja yang hendak dihapus.

Hanya, ia menyebut, rencana tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden di Istana Kepresidenan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/7/2020).

Diharapkan, alokasi anggaran yang semula dihabiskan untuk lembaga yang kurang produktif, dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Selengkapnya di sini

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/06481861/populer-nasional-anggota-dpr-dari-gerindra-disebut-teken-surat-pemecatan-18

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke