Salin Artikel

75.669 Kasus Covid-19 hingga 12 Juli serta Imbauan Pemerintah soal Face Shield dan Masker

Data pemerintah yang masuk hingga Minggu (12/7/2020) pukul 12.00 WIB menunjukkan, terdapat 1.681 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan kasus baru itu menyebabkan kini ada 75.669 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

"Kita dapatkan penambahan 1.681 orang sehingga totalnya menjadi 75.699 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu sore.

Yurianto menyampaikan, penambahan kasus baru Covid-19 tersebar di 29 provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan penambahan kasus baru terbanyak, yakni 518 orang dalam sehari.

Kemudian, penambahan kasus baru di DKI Jakarta sebanyak 404 orang. Sulawesi Selatan bertambah 173 orang.

Lalu, Kalimantan Selatan bertambah 77 orang, dan Jawa Tengah bertambah 70 orang.

1. Pasien sembuh 919

Selain penambahan kasus baru Covid-19, Yurianto juga mengungkap bahwa terjadi penambahan pasien yang sembuh dari virus corona.

Hingga Minggu (12/7/2020), jumlah pasien yang sembuh mencapai 35.638 orang.

Jumlah ini setelah terdapat penambahan 919 pasien dalam 24 jam terakhir, terhitung hingga 12 Juli pukul 12.00 WIB.

Mereka dinyatakan sembuh setelah menjalani dua kali tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

"Total kasus sembuh pada hari ini yang kita terima adalah 919 orang, sehingga akumulasi total sembuh adalah 35.638 orang," kata Yuri.

Yuri mengungkap, Jawa Timur menjadi provinsi dengan penambahan kasus sembuh terbanyak yaitu 207 orang.

Diikuti oleh DKI Jakarta dengan 160 orang. Lalu, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan bertambah 107 orang sembuh.

Selanjutnya, Bali mencatatkan penambahan 59 orang sembuh dan Banten 50 orang sembuh.

2. Pasien meninggal bertambah

Kabar dukanya, ada 71 pasien Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu (12/7/2020).

Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia hingga 12 Juli mencapai 3.606 orang.

"Kasus meninggal bertambah 71. Dengan demikian total yang meninggal dunia mencapai 3.606 orang," kata Yurianto.

Penambahan pasien meninggal itu tersebar di 14 provinsi. Penambahan paling banyak terjadi di Jawa Timur dengan 20 pasien Covid-19 meninggal dunia.

Lalu, penambahan 10 orang terjadi di DKI Jakarta. Sulawesi Selatan mencatatkan 6 pasien meninggal.

Kemudian, Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah masing-masing melaporkan penambahan pasien meninggal 5 orang.

3. Penambahan ODP dan PDP

Yuri mengatakan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dipantau pada Minggu (12/7/2020) sebanyak 34.486 orang.

Pemerintah juga masih mengawasi 14.515 pasien dalam pengawasan (PDP).

"Orang dalam pemantauan masih cukup banyak yang harus kita pantau ketat selama 14 hari sebanyak 34.486 orang, dan masih banyak juga pasien dalam pengawasan yang betul-betul harus kita awasi sebanyak 14.515 orang," kata Yurianto.

Sementara itu, Yuri menyebut, spesimen yang diperiksa pada 12 Juli sebanyak 22.379 spesimen.

Sedangkan total spesimen yang telah diperiksa hingga Minggu (12/7/2020) mencapai 1.061.367 spesimen. Jumlah total spesimen yang diperiksa itu berasal dari 621.087 orang.

4. Face shield tak maksimal

Pada kesempatan yang sama, Yuri menyebut bahwa penggunaan face shield (pelindung wajah) tanpa masker tidak akan memberikan perlindungan maksimal.

Terlebih, saat ini virus corona bisa bertahan di udara dalam bentuk microdroplet yang mudah terhirup manusia yang tidak menggunakan masker.

"Karena kita tahu ada microdroplet. Dia akan mengambang di udara. Droplet memang kita bisa lindungi untuk ukuran yang besar. Dengan menggunakam face shield. Oleh karena itu kami tetap menyarankan pada saudara-saudara sekalian gunakan masker," kata Yurianto.

"Lebih baik kalau memang kalau bisa ditambah dengan face shield, tetapi kalau menggunakan face shield saja tanpa masker tidak akan memberikan perlindungan maksimal," ucap dia.

Ia memahami, penggunaan masker dalam jangka waktu lama membuat tidak nyaman saat bernapas. Namun, kata Yurianto, hal itu mutlak harus dilakukan di tengah pandemi.

Untuk itu, ia meminta masyarakat memilih masker yang nyaman digunakan agar tak mengganggu saat digunakan dala jangka waktu yang lama.

"Oleh karena itu pilihlah masker yang nyaman. Masker yang masih memberikan ruang di antara masker dan lubang hidung ada ruang sehingga kita bisa bernapas dengan baik," kata dia.

5. Tak turunkan masker ke dagu

Yurianto juga meminta masyarakat menggunakan masker secara benar dan tidak menurunkannya ke dagu.

Menurut Yuri, menurunkan masker ke dagu justru dapat mencemari bagian dalam masker dengan penyakit yang mungkin menempel di dagu.

"Menurunkan masker ke dagu itu sama dengan mencemari bagian dalam masker dengan penyakit yang mungkin nempel di dagu. Sehingga kalau kemudian (masker) kita naikkan lagi ke atas itu tidak memberikan makna yang baik untuk kita," kata Yuri.

Yuri menyebut, jika memang terpaksa melepas masker seperti saat akan makan atau berbicara di sebuah forum, hendaknya masker benar-benar dilepas dan bukan menurunkannya ke dagu.

Namun demikian, masker yang dilepas tetap harus dijaga bagian dalamnya supaya tidak tercemar penyakit.

"Kalau memang terpaksa harus melepas masker, lepas. Jangan disangkutkan di dagu karena droplet kita atau kuman penyakit yang ada di luar yang mungkin nempel di dagu akan pindah ke bagian dalam dari masker kita," ujar Yuri.

Selain menggunakan masker secara benar, Yuri mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lainnya seperti rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta berjaga jarak.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/06291621/75669-kasus-covid-19-hingga-12-juli-serta-imbauan-pemerintah-soal-face

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke