Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang menjerat Ismunandar dalam penggeledahan tersebut.
"Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara guna menguatkan pembuktian berkas perkara ketujuh tersangka," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Ali menuturkan, lima lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah Kepala Bependa Kutai Timur Musyaffa, serta rumah dua rekanan proyek Pemkab Kutai Timur, Adytia Maharani dan Deki Ariyanto.
Kemudian rumah seorang bernama Lila Mei Puspita yang merupakan anak buah Adytia, dan rumah seorang bernama Sesthy yang merupakan staf CV Bulanta yang mengerjakan dua proyek di Kutai Timur.
Diketahui, Musyaffa, Adytia, dan Deki telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, Lila dan Sesthy turut dibawa dalam rangkaian operasi tangkap tangan meski kemudian dilepas karena tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun sebelumnya penyidik telah menggeledah sepuluh lokasi di Kutai Timur pada Rabu (8/7/2020) lalu dan menyita dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan penerimaan uang.
Ke-10 lokasi tersebut adalah Kantor Bupati Kutai Timur, Kantor Bappeda Kutai Timur, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Kantor BPKAD Kutai Timur, dan Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur.
Kemudian, Kantor DPRD Kutai Timur, Kantor Sekretariat Daerah Kutai Timur, Kantor Bapenda Kutai Timur, Kantor Dinas Pendidikan Kutai Timur, dan Kantor Dinas Sosial Kutai Timur.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Ungutria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Adytia Maharani dan Deky Aryanto.
Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/11371121/kpk-geledah-5-lokasi-di-kutai-timur-sita-berbagai-dokumen