Salin Artikel

Periksa Eks Deputi Bappenas, KPK Gali Informasi Penerimaan Uang dari Mitra PT DI

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat memeriksa Rizky, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI," kata Ali, Kamis malam.

Selain Rikzy, KPK memeriksa tiga orang saksi lain dalam kasus ini. Salah satu saksi tersebut yaitu Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

PT Selaras Bangun Usaha merupakan satu dari enam mitra PT DI yang mendapat kontrak penjualan dan pemasaran fiktif.

"(Saksi) Ferry Santosa Subrata, penyidik mengkonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang fee mitra penjualan PT DI yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu di PT DI," ujar Ali.

Dua saksi lainnya adalah Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT Dirgantara Indonesia Dinah Andriani dan Manajer Penjualan PT Dirgantara Indonesia Heri Muhamad Taufik Hidayat.

Ali menyebut, penyidik mengonfirmasi terkait penganggaran mitra penjualan pada PT DI saat memeriksa Dinah dan Heri.

Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/20151561/periksa-eks-deputi-bappenas-kpk-gali-informasi-penerimaan-uang-dari-mitra-pt

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke