Salin Artikel

KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya

Beberapa metode diatur dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Metode-metode tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.

Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 58 disebutkan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter.

Namun demikian, partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring.

Sementara itu, Pasal 59 menyebutkan bahwa debat publik hanya dapat dihadiri pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara.

Debat publik tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung, serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pada Pasal 63 disebutkan bahwa kampanye juga dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan lain sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf g.

Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan, yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Diberitakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7/2020).

"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/11104921/kpu-atur-metode-kampanye-pilkada-dengan-protokol-covid-19-ini-rincinya

Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke