Salin Artikel

Pusat Kajian Gender UGM: Tak Semua Bentuk Kekerasan Seksual Diatur Undang-undang

Perempuan yang akrab disapa Iyik itu menyebut, perlindungan hukum dan layanan bagi korban kekerasan seksual sangat terbatas.

"Harus kita pahami bahwa ada kekosongan perlindungan hukum, terutama hukum pidana. Jadi tidak semua bentuk kekerasan seksual diatur dalam perundang-undangan," kata Iyik dalam Forum Diskusi Denpasar 12, "Tarik Ulur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual", Selasa (8/7/2020).

Menurutnya, perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak mengenal istilah kekerasan seksual. Padahal kasus kekerasan seksual beragam bentukya.

Dalam KUHP pun delik soal perkosaan begitu sempit. Demikian pula dengan delik tentang perbuatan cabul.

"Kalau pun diatur, unsur-unsur deliknya sangat terbatas dan jadi sangat sempit. Misal, di KUHP sudah mengatur perkosaan, tapi perkosaan di dalam KUHP terbatas laki-laki ke perempuan yang bukan istrinya," ujar Iyik.

"Di dalam penjelasannya, dengan masuknya alat kelamin laki-laki kepada perempuan dengan mengeluarkan air mani. Jadi perkosaan dari siapa ke siapa sangat terbatas," imbuhnya.

Iyik menyatakan, keterbatasan-keterbatasan itu akhirnya menyulitkan proses pidana kasus-kasus kekeraan seksual.

Maka, ia menegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan DPR bersama pemerintah.

Apalagi, menurut dia, draf RUU PKS telah disusun dengan pendekatan yang berdasarkan pada pengalaman korban kekerasan seksual.

"Saya kira kita semua setuju, RUU ini sebagai afirmasi terhadap kesenjangan hukum terhadap perlindungan korban. Jadi afirmasi, mengoreksi peraturan atau sistem peradilan pidana yang selama ini abai terhadap korban. Dengan demikian, demi kemanusiaan yang bermartabat khususnya bagi korban kekerasan seksual," kata Iyik.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/19073581/pusat-kajian-gender-ugm-tak-semua-bentuk-kekerasan-seksual-diatur-undang

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke