Sebab, menurut dia, draf tersebut bermasalah dan masih terdapat pasal yang kental dengan nuansa kolonial.
"Sampai saat ini kami posisinya masih menolak kalau misalnya drafnya masih seperti yang kemarin dan masih belum dibahas semua masalah yang kita anggap problematik itu ya," kata Erasmus dalam diskusi online bersama Amnesty International bertajuk 'Apa Kabar Nasib RKUHP Kontroversial?', Selasa (7/7/2020).
Salah satu pasal yang dianggap Erasmus bermasalah adalah pasal mengenai penghinaan presiden yang kembali masuk dalam RKUHP.
Padahal, kata dia, pasal semacam itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"2020 masa kita masih punya pasal penghinaan presiden kan bikin malu Soekarno," kata dia.
Erasmus mengaku sebenarnya ia mendukung UU KUHP yang saat ini berlaku untuk direvisi.
Tetapi, lanjut dia, revisi tersebut haruslah berkaitan dengan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
"Jadi bagi kami itu problem terbesar dan tuntutan kita jelas ya kalau mau di revisi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RKUHP.
Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya.
"Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM bersepakat untuk memulai pembahasan rancangan undang-undang operan (carry over) yang menjadi lingkup tugas Komisi III DPR tentang RKUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Khairul.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/19433591/icjr-2020-masih-punya-pasal-penghinaan-presiden-malu-sama-soekarno