Hal tersebut diungkapkannya Sarasehan Online bertema "Kembali Pancasila Jati Diri Bangsa" yang diselenggarakan oleh Dewan Guru Besar UGM pada Jumat (3/7/2020).
"Korupsi tidak bisa disebut budaya, melainkan harus dipandang sebagai kejahatan yang jika berkembang di dalam masyarakat harus diluruskan melalui politik kebudayaan dan politik hukum," tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
Mahfud menjelaskan bahwa budaya merupakan produk akal budi manusia yang baik. Sehingga tidak mungkin korupsi dianggap sebagai budaya Indonesia.
Mahfud yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara menyebut bahwa selama ini budaya Indonesia adalah budaya adiluhung, budaya yang hebat, dan berperadaban tinggi.
Untuk itu, korupsi tidak bisa serta-merta dapat dianggap sebagai budaya Indonesia.
Mahfud juga menyatakan, kebiasaan buruk, misalnya, perilaku koruptif tidak boleh dianggap sebagai budaya.
Sebab, jika korupsu dianggap budaya, maka berarti Indonesia tunduk dan bersikap fatalistik terhadap kenyataan.
Padahal, lanjut dia, kebudayaan itu bersifat dinamis yang bisa diarahkan atau direvitalisasi melalui politik kebudayaan.
“Kita bisa mencatat, ketika dunia politik didominasi oleh para negarawan dan politisi yang bersih, maka negara kita relatif bersih dari korupsi," katanya.
Dia menambahkan, ketika perekrutan politik berhasil menjaring orang-orang yang bersih dan tegas, korupsi bisa diminimalisasi.
"Seperti yang terjadi pada awal-awal kemerdekaan sampai akhir 1950-an dan pada periode-periode lain saat institusi-institusi negara dikendalikan dengan politik bersih," ungkap Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/03/13394421/mahfud-korupsi-tidak-bisa-disebut-budaya-tetapi-kejahatan