Hal itu dikatakan saat bertemu dengan penyintas aksi terorisme dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (2/7/2020).
"Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kita, meningkatkan rasa kepedulian masyarakat untuk memberikan dukungan kepada penyintas," kata Boy Rafli melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Menurut Boy Rafli, mengikutsertakan masyarakat luas untuk membantu penyintas dapat menimbulkan rasa saling memiliki antarsesama.
Serta juga dapat meningkatkan daya cegah terhadap kejahatan tindak pidana terorisme.
"Dengan kita mencoba mengikutsertakan masyarakat luas, rasa memiliki masyarakat sedang kita tumbuhkan," ujar dia.
"Bahwa kejahatan terorisme itu berdampak yang sangat tidak baik terhadap masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, Boy Rafli Amar memastikan bahwa pihaknya akan proaktif mendorong pengesahan peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme.
"Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan," kata Boy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2020).
Ia mengatakan, banyak hal yang harus dilakukan terkait kasus tindak pidana terorisme.
Salah satunya, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
"Dengan adanya UU yang baru nomor 5 tahun 2018, perlu kita konkretkan dengan kerja sama menjadi semacam standar operasional prosedur," ujar Boy Rafli Amar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/03/11312071/bnpt-ajak-masyarakat-bantu-penyintas-terorisme