Salin Artikel

Rapor Merah Polri dari YLBHI dan Permintaan Maaf Jenderal Idham

Catatan tentang kinerja Polri tersebut diungkap dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada Rabu, 1 Juli 2020.

"Selama tahun 2019-2020, YLBHI mencatat beberapa permasalahan utama berkaitan dengan Kepolisian RI," ujar Ketua YLBHI Asfinawati dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Pertama, berkaitan dengan penanganan pelaporan dugaan tindak pidana penodaan agama.

YLBHI mencatat, dari 38 kasus terkait dugaan penodaan agama yang dipantau YLBHI sepanjang Januari hingga Mei 2020, sebanyak 16 kasus telah diselidiki dan 10 kasus telah disidik serta ditetapkan tersangka.

Namun, masuk atau tidaknya perkara ini ke ranah penyelidikan dan penyidikan dinilai sangat dipengaruhi desakan massa atau publik.

Artinya, alasan gangguan ketetertiban umum masih kerap menjadi alasan polisi dalam melakukan penangkapan dan penahanan.

Bahkan, pasal yang digunakan untuk memidanakan pelaku semakin meluas. Terbukti dengan diberlakukannya pasal-pasal di dalam UU ITE, di mana sebelumnya penyidik hanya menggunakan Pasal 156a KUHP.

Adapun bunyi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Kedua, soal keterlibatan personel Polri dalam konflik lahan dan perampasan tanah rakyat.

Asfinawati mengungkapkan, dalam temuan laporan perampasan tanah selama pandemi Covid-19, YLBHI menemukan, polisi menjadi salah satu aktor dominan yang terlibat dalam perampasan lahan.

Baik itu untuk kepentingan modal maupun pemerintah atas nama pembangunan atau kepentingan umum.

"YLBHI menemukan dalam konflik lahan di masa pandemi Covid-19 menunjukkan polisi terlibat dalam lebih dari 75 persen konflik lahan," ungkap Asfinawati.

Ketiga, YLBHI menemukan bahwa Polri saat ini telah menjadi bagian dalam praktik-praktik otoritarianisme pemerintah.

Tanda-tanda itu antara lain adanya pembatasan penyampaian pendapat di muka umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan.

Kemudian, menghidupkan kembali peran pejabat Polri di dalam jabatan publik, melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengkriminalkan penghina presiden dan pemberangusan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Keempat, YLBHI juga melaporkan tingginya kasus penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian.

YLBHI mencatat, pada 2019, terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial. Aparat kepolisian merupakan aktor paling dominan dalam kasus kejahatan pelanggaran fair trial tersebut, yakni sekitar 57 persen.

Angka ini meningkat tajam dibandingkan Laporan Hukum dan HAM YLBHI pada 2018, yakni sebanyak 88 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan jumlah korban mencapai 1.144 orang.

Angka yang sangat tinggi ini diduga berkaitan erat dengan aksi-aksi massa yang terjadi sepanjang 2019.

Catatan selanjutnya, yakni Polri melakukan pelanggaran dalam penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya terjadi pada penanganan kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sejumlah catatan permasalahan tersebut disusun YLBHI selama menjalankan bantuan hukum strukturaI bersama 16 kantor LBH di 16 provinsi.

Kontrol Polri

Tak hanya itu, Asfinawati juga meminta Presiden Joko Widodo melakukan kontrol terhadap kinerja Polri sehubungan dengan banyaknya pelanggaran dari korps baju cokelat tersebut.

"Meminta Presiden RI sebagai atasan langsung dari Kepala Kepolisian RI memberi perhatian yang serius terhadap segenap bentuk pelanggaran dan ancaman tersebut dengan melakukan kontrol dan perubahan yang signifikan kepada Kepolisian RI," kata Asfinawati.

Asfinawati juga meminta DPR melakukan tugas-tugas konstitusionalnya secara serius dalam melakukan pengawasan kepada pemerintah, termasuk Polri.

Ia juga mendorong agar Polri segera menghentikan segala bentuk tindakan yang menunjukkan pelanggarannya terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak penegakan hukum terhadap seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

Termasuk mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sesuai dengan ketentuan Perjanjian-Perjanjian/Kovenan HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Meminta Kepolisian RI patuh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya," tegas Asfinawati.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Idham Azis mengakui bahwa institusi Polri masih memiliki sejumlah kekurangan.

Itu disampaikan Idham selepas acara syukuran HUT ke-74 Bhayangkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Ia pun mengaku akan terus memperbaiki kekurangan tersebut.

"Tentu masih banyak kekurangan-kekurangan yang ada di tubuh Polri. Itu terus menjadi PR yang akan kita benahi sehingga ke depannya Polri semakin dicintai masyarakat," ucap Idham.

Pada kesempatan itu, Idham pun meminta maaf apabila pelayanan Polri selama ini belum memuaskan masyarakat.

Namun, ia mengklaim, setiap anggota kepolisian berkeinginan untuk memberikan pengabdiannya yang terbaik.

"Atas nama institusi Polri, tentu saya juga harus minta maaf kepada seluruh masyarakat apabila sampai saat ini ekspektasi masyarakat terhadap Polri belum maksimal," ucap Idham Azis.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/07435381/rapor-merah-polri-dari-ylbhi-dan-permintaan-maaf-jenderal-idham

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke