Tujuh protokol kesehatan ini merupakan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19 saat bepergian.
"Pertama, memastikan diri dalam kondisi yang sehat. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek atau nyeri tenggorokan atau bahkan sesak napas, tetaplah di rumah,” ujar reisa sebagaimana dikutip dari siaran pers Gugus Tugas, Rabu (1/7/2020).
Kedua, masyarakat disarankan menggunakan kendaraan umum yang berpenumpang terbatas apabila benar-benar memerlukan transportasi umum.
Ketiga, masyarakat wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan selama berada di moda transportasi.
“Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan atau minimal menggunakan hand sanitizer” lanjut Reisa.
Kelima, masyarakat diminta menghindari menyentuh area wajah, seperti mata hidung dan mulut, terutama kalau tangan kotor.
Keenam, masyarakat diminta tetap memperhatikan jaga jarak aman minimal satu meter dengan orang lain.
"Ketujuh, jika kondisi kendaraan umum padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah atau face shield_bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan," jelas Reisa.
Dia melanjutkan, berdasarkan survei sosial demografi dampak Covid-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), terungkap sebanyak 82,5 persen responden memilih opsi selain transportasi umum ketika bepergian di tengah pandemi.
Sementara itu, sisanya masih aktif menggunakan transportasi umum.
“Namun, dari survei yang sama, baru sebanyak 38,11 persen yang telah menjaga jarak atau social distancing Setidaknya satu meter dari orang lain," tutur Reisa.
"Bahkan, sebagian masih mengaku tidak melakukan jaga jarak fisik. Nah, inilah yang harus kita semua perbaiki,” tegasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/07062471/gugus-tugas-beberkan-7-langkah-protokol-kesehatan-di-transportasi-umum