Hal itu disampaikan Bambang terkait peringatan HUT Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap 1 Juli.
“Kepolisian harus terus menjaga jarak dari godaan politik,” kata Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memuat perihal larangan Polri terlibat dalam politik praktis.
Hal itu tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".
Namun, ia berpandangan, posisi Kapolri yang berada di bawah presiden berpotensi menimbulkan kerawanan.
“Meski UU mengatur Polri tidak diperbolehkan terlibat dalam politik, posisi kapolri yang ditunjuk presiden dan berada di bawah presiden secara langsung, rawan digunakan untuk kepentingan pragmatis,” ujarnya.
Menjaga sikap netral secara konsisten dinilai menjadi salah cara bagi Polri untuk membangun kepercayaan publik.
Ia mengutip survei yang dilakukan LSI Denny JA bahwa tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri pada 2018 sebesar 87,8 persen.
Kemudian, menurun setahun setelahnya menjadi 72,1 persen.
Bambang menilai, kepercayaan publik memang menjadi masalah Korps Bhayangkara dari tahun ke tahun.
“Pernyataan Gus Dur, tentang hanya ada tiga polisi jujur, yakni patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng, itu masih menjadi catatan yang kuat bagi keluarga besar kepolisian,” tuturnya.
“Setelah 50 tahun era Hoegeng 1968-1971, nyaris tak ada polisi yang bisa menjadi menjadi panutan tentang kejujuran,” imbuh dia.
Ia pun menyinggung soal aksi protes yang berujung kericuhan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (29/06/2020).
Aksi tersebut diduga terkait pembagian bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19. Akibat aksi tersebut, mobil dinas Wakapolres Madina dibakar massa.
Bambang menuturkan, kasus tersebut merupakan salah satu bentuk ketidakpercayaan masyarakat pada aparat kepolisian.
Maka dari itu, ia kembali mengingatkan personel polisi agar bertugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Merambah bidang-bidang yang bukan tupoksinya hanya akan memunculkan konflik kepentingan antara upaya penegakan hukum dan kamtibmas sesuai tupoksinya dengan bidang-bidang lain di luar tupoksi,” ucap Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/05562171/kepolisian-harus-terus-menjaga-jarak-dari-godaan-politik