Salin Artikel

Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, RUU PKS Harus Diprioritaskan

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah diminta untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Sebab, RUU PKS memiliki semangat melindungi korban kekerasan seksual, yang selama ini sulit memperoleh perlindungan dari aspek penanganan kasus dan pemulihan.

"Berbagai kasus kekerasan seksual terus saja terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara, sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Alicia menjelaskan, ada tiga hal yang membuat RUU PKS layak diprioritaskan. Pertama, akses pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih sangat minim.

Berdasarkan data BPS pada 2018, tercatat jumlah kasus perkosaan mencapai 1.288 kasus. Sedangkan, pencabulan tercatat 3.970 kasus dan kekerasan seksual tercatat 5.247 kasus.

"Namun, akses perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sangat minim, berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2019, korban kekerasan seksual yang terlindungi hanya 507 orang," ujarnya.

Kedua, pengabaian proses pemulihan korban kekerasan seksual, terkait pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan.

Pada 18 Desember 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual.

Oleh karenanya, sejak pemberlakuan Perpres tersebut, biaya visum et repertum dan pengobatan yang dijalani perempuan dan anak korban kekerasan tidak ditanggung negara.

Menurut Alicia, pada Januari lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan lampu hijau untuk mengisi kekosongan dalam pembiayaan visum dan pengobatan luka kekerasan.

Pembiayaan visum tersebut dapat menggunakan Dana Dekonsentrasi di Kementerian Kesehatan ataupun Dana Alokasi Khusus.

"Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai pemberitaan ini," kata Alicia.

Ketiga, mekanisme perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual belum diatur secara komprehensif.

Alicia mengatakan, saat ini tersebar formulasi terkait hak korban dan pemenuhannya dalam berbagai regulasi, sehingga pemenuhan hak korban tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif.

"Perumusan hak-hak korban hanya diatur dengan UU tertentu seperti UU TPPO, UU PKdRt, UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, hanya spesifik untuk korban dalam tindak pidana yang dimaksud dalam UU tersebut," tutur dia.

"Tidak ada ketentuan dasar yang khusus menjamin bahwa pemenuhan hak korban dapat diwujudkan untuk semua korban kekerasan seksual, termasuk yang diatur dalam KUHP," ucap Alicia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/22113471/perlindungan-bagi-korban-kekerasan-seksual-minim-ruu-pks-harus

Terkini Lainnya

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke