Salin Artikel

YLBHI Minta Presiden Jokowi Serius Memperhatikan dan Mengontrol Polri

"Meminta Presiden RI sebagai atasan langsung dari Kepala Kepolisian RI memberi perhatian yang serius terhadap segenap bentuk pelanggaran dan ancaman tersebut dengan melakukan kontrol dan perubahan yang signifikan kepada Kepolisian RI," ujar Ketua YLBHI Asfinawati dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Asfinawati juga meminta DPR melakukan tugas-tugas konstitusionalnya secara serius dalam melakukan pengawasan kepada pemerintah, termasuk Polri.

Ia juga mendorong agar Polri segera menghentikan segala bentuk tindakan yang menunjukkan pelanggarannya terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Meminta Kepolisian RI kembali kepada tujuan semula dibentuknya Kepolisian RI menurut peraturan perundang-undangan khususnya TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Asfinawati.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak penegakan hukum terhadap seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

Termasuk mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sesuai dengan ketentuan Perjanjian-Perjanjian/Kovenan HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Meminta Kepolisian RI patuh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya," tegas Asfinawati.

Sebelumnya, YLBHI membeberkan sejumlah persoalan terhadap kinerja Polri sepanjang periode 2019 hingga 2020.

Catatan persoalan itu dalam rangka perayaan HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020.

Pertama, berkaitan dengan penanganan pelaporan dugaan tidan pidana penodaan agama.

YLBHI mencatat, dari 38 kasus terkait dugaan penodaan agama yang dipantau YLBHI sepanjang Januari hingga Mei 2020, sebanual 16 kasus telah diselidiki dan 10 kasus telah disidik serta ditetapkan tersangka.

Namun, masuk atau tidaknya perkara ini ke ranah penyelidikan dan penyidikan dinilai sangat dipengaruhi oleh desakan massa atau publik.

Artinya, alasan gangguan ketetertiban umum masih kerap menjadi alasan polisi dalam melakukan penangkapan dan penahanan.

Bahkan, pasal yang digunakan untuk memidanakan pelaku semakin meluas. Terbukti dengan diberlakukannya pasal-pasal di dalam UU ITE di mana sebelumnya penyidik hanya menggunakan Pasal 156a KUHP.

Adapun bunyi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Kedua, soal keterlibatan personel Polri dalam konflik lahan dan perampasan tanah rakyat.

Dalam temuan laporan perampasan tanah selama pandemi Covid-19, YLBHI menenukan, polisi menjadi salah satu aktor dominan yang terlibat dalam perampasan lahan.

Baik itu untuk kepentingan modal maupun pemerintah atas nama pembangunan atau kepentingan umum.

YLBHI menemukan dalam konflik lahan di masa pandemi Covid-19 menunjukkan polisi terlibat dalam lebih dari 75 persen konflik lahan.

Ketiga, YLBHI menemukan bahwa Polri saat ini telah menjadi bagian dalam praktik-praktik otoritarianisme pemerintah.

Tanda-tanda itu antara lain adanya pembatasan penyampaian pendapat di muka umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan.

Kemudian, menghidupkan kembali peran pejabat Polri di dalam jabatan publik, melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengkriminalkan penghina presiden dan pemberangusan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Keempat, YLBHI juga melaporkan tingginya kasus penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian.

YLBHI mencatat, pada 2019, terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial. Aparat kepolisian merupakan aktor paling dominan dalam kasus kejahatan pelanggaran fair trial tersebut, yakni sekitar 57 persen.

Angka ini meningkat tajam dibandingkan Laporan Hukum dan HAM YLBHI pada 2018, yakni sebanyak 88 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan jumlah korban mencapai 1.144 orang.

Angka yang terbilang tinggi ini diduga berkaitan erat dengan aksi-aksi massa yang terjadi sepanjang 2019.

Catatan selanjutnya, yakni Polri melakukan pelanggaran dalam penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya terjadi pada penanganan kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sejumlah catatan permasalahan tersebut disusun YLBHI selama menjalankan bantuan hukum strukturaI bersama 16 kantor LBH di 16 provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/13251431/ylbhi-minta-presiden-jokowi-serius-memperhatikan-dan-mengontrol-polri

Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke