Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelelangan ini merupakan upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari hasil rampasan tindak pidana korupsi.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).
Obyek akan dilelang itu adalah sebuah tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kota Bandung, seluas 2.140 meter persegi yang dimiliki Budi.
Kemudian, sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Blok Cibiuk, Kelurahan Cigonwedah Kaler, Kota Bandung, seluas 1.435 meter persegi yang juga dimiliki Budi.
"Obyek lelangnya akan dilelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp 28,4 miliar dengan uang jaminan Rp 5,8 miliar," ujar Ali.
Ali melanjutkan, lelang dilaksanakan dengan metode closed Bidding yaitu penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang atau dilakukan melalui interet (e-auction).
Lelang akan dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020) mendatang dengan batas akhir peawan sampai pukul 10.00 WIB melalui situs lelang.go.id.
Diketahui, Budi Susanto yang merupakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu dianggap terbukti bersalah dalam menggelembungkan harga alat simulator.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara bagi Budi serta hukuman pengganti sebesar Rp 17,36 miliar.
Jika Budi tidak membayarkan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/16011261/kpk-lelang-aset-milik-terpidana-kasus-simulator-sim