JAKARTA, KOMPAS.com - Berolahraga menjadi salah satu gaya hidup positif yang diyakini dapat meningkatkan imunitas tubuh di masa pandemi Covid-19
Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, salah satu kegiatan olahraga yang gemar dilakukan masyarakat yaitu berolahraga di fasilitas umum seperti sarana pusat kebugaran atau fitness center, studio yoga, pilates dan senam.
Pemerintah sendiri telah melonggarkan aturan agar masyarakat dapat tetap berkegiatan dengan beradaptasi pada situasi kenormalan baru atau new normal. Termasuk salah satunya berolahraga di fasilitas-fasilitas tersebut.
"Semua dapat kembali berolahraga dengan menjalankan protokol kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan dan Kemenpora," kata Reisa di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Namun, ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola dan pengunjung sebelum berolahraga di pusat kebugaran.
Aturan umum
Pertama, pengelola dan pengunjung harus mengetahui status risiko Covid-19 di wilayah kota dan kabupaten masing-masing.
Kemudian, terapkan jarak minimal antar peserta minimal 2 meter.
Pengelola juga harus menyediakan saranan cuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa perlengkapan sendiri.
"Pengelola juga harus menyediakan informasi tentang Covid-19 dan cara pencegahannya," ujarnya.
Sebelum berangkat
Selain itu, para instruktur, personal trainer, pekerja, dan anggota yang hendak datang ke pusat kebugaran harus memastikan diri mereka dalam kondisi sehat.
Hal itu dapat diketahui dengan melakukan analisa mandiri atau self assesment risiko Covid-19 sebelum berangkat.
"Jika asessment menyatakan salah satu dari mereka berisiko Covid-19, maka mereka dilarang masuk ke pusat kebugaran," kata dia.
Kemudian, sebelum memasuki area pusat kebugaran, maka wajib untuk melakukan pengecekan suhu tubuh. Bila didapati suhu di atas 37,3 derajat Celsius, maka orang tersebut dilarang masuk.
Di dalam area pusat kebugaran
Selain itu, pengelola juga wajib membuat alur keluar dan masuk pusat kebugaran yang jelas yang diberi jarak minimal 1 meter.
Petugas administrasi pendaftaran dan kasir juga harus menggunakan masker serta faceshield.
Saat berkegiatan
Reisa mengatakan, jaga jarak menjadi prinsip yang harus ditegakkan secara ketat selama berolahraga di dalam ruangan.
Dalam hal ini, pengelola waib membatasi setiap sesi latihan, yang disesuaikan dengan jumlah alat olahraga yang ada dengan kepadatan maksimal 4 meter persegi atau jarak antar anggota minimal 2 meter.
Pembatasan jumlah anggota juga berlaku pada saat mereka berada di ruang ganti.
"Kemudian, merancang jadwal latihan bagi para anggota dan jangan lupa disinfeksi alat olahraga sebelum dan setelah digunakan, secara berkala paling sedikit 3 kali sehari," ujarnya.
Pada saat menggunakan alat olahraga seperti angkat beban, ia menambahkan, harus ada pengaturan antar alat minimal jaraknya 2 meter.
Sementara, untuk alat-alat kardio seperti treadmill dan bicycle electrical machine harus diberi sekat pembatas tambahan.
Lebih jauh, pengelola juga harus meminimalkan penggunaan pendingin udara.
"Diupayakan sirkulasi udara lewat pintu yang terbuka. Disarankan menggunakan alat pembersih udara atau air purifier," ujarnya.
Terakhir, setiap anggota wajib untuk membawa perlengkapan sendiri seperti handuk, matras, dan perlengkapan pribadai lainnya.
Larangan
Reisa menambahkan, bagi masyarakat yang sudah lanjut usia, disarankan untuk tidak berlatih di pusat kebugaran.
Sebaiknya, masyarakat kelompok usia ini berolahraga di tempat privat atau menghadirkan personal trainner ke rumah.
Reisa juga mengingatkan agar masyarakat yang sedang sakit tidak memaksakan diri datang ke pusat kebugaran.
"Kalau kita harus pergi ke gym, atau yoga, atau pusat kebugaran lainnya, tujuannya kan untuk sehat. Dan bukan membuat kita lebih sakit atau menyebarkan penyakit," kata Reisa.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/28/19420721/mau-olahraga-di-pusat-kebugaran-perhatikan-hal-hal-berikut-ini