Kompensasi tersebut terkait penusukan yang dialami Wiranto oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Kabupaten Pandeglang, Oktober 2019.
"Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Selain Wiranto, satu warga lainnya juga mendapat kompensasi, yakni Fuad Syauqi sebesar Rp 28.232.157.
Sedangkan, Wiranto mendapat kompensasi sebesar Rp 37.000.000. Sehingga total kompensasi secara keseluruhan sebesar Rp 65.232.157.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, LPSK berkewajiban untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme.
Kendati korban tidak bersedia menyampaikan permohonan kompensasi, lanjut dia, LPSK tetap harus menyampaikan permohonan kompensasi korban melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.
Selain kompensasi, aturan tersebut juga mewajibkan LPSK untuk memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada korban, sesaat setelah peristiwa terorisme berlangsung.
"Wiranto sebetulnya tidak mengajukan kompensasi atas peristiwa yang menimpanya. Namun, berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi," ungkap dia.
Hasto mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia menegaskan, dalam memberikan layanan kepada korban, termasuk korban tindak pidana terorisme, LPSK mengedepankan asas tidak diskriminatif sebagaimana yang tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apapun. Baik pejabat maupun masyarakat biasa, semuanya akan mendapatkan perlakuan yang sama," tegas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/09451521/majelis-hakim-kabulkan-kompensasi-wiranto-lpsk-beri-apresiasi