JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendesak pemerintah segera mencairkan tambahan anggaran untuk Pilkada 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
"Berdasarkan informasi dari KPU RI dan Bawaslu terkait kesiapan dana penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang sampai hari ini belum sesuai harapan, maka Komisi II mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pemenuhan kebutuhan anggaran Pilkada 2020," kata Doli.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PPP Arwani Thomafi memahami pertimbangan KPU untuk menunda Pilkada 2020 karena belum cairnya tambahan anggaran.
Sebab, tambahan anggaran ini berkaitan erat dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sebagai syarat mutlak pelaksanaan Pilkada 2020.
"Wajar ada usulan kembali menunda Pilkada karena masalah anggaran. Karena soal anggaran ini terkait erat dengan protokol kesehatan Covid-19 yang menjadi syarat mutlak tahapan Pilkada tahun ini, Kita semua paham 9 Desember 2020 itu bukan harga mati," kata Arwani.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dirinya merasa risau lantaran tambahan anggaran Pilkada 2020 belum cair.
Padahal, kata dia, tahapan Pilkada 2020 sampai pada pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan.
"Sampai tanggal 24 Juni pun anggaran belum bisa dicairkan. Kalau kami ditanya apa perasaan kami, terus terang kami risau," kata Arief.
Anggaran ini dibutuhkan mengingat saat ini Indonesia dalam kondisi pandemi Covid-19.
Arief mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait daerah-daerah yang tidak memiliki anggaran dan APD, agar direkomendasikan penundaan Pilkada secara lokal. Bahkan, penundaan Pilkada secara keseluruhan.
Namun, hal tersebut harus berdasarkan persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR.
"Tentu nanti kami koordinasikan dengan Bawaslu, apakah kalau di sebuah daerah anggarannya enggak ada, APD-nya enggak ada, bisa dilakukan penundaan secara lokal?" ujar Arief.
"Atau penundaan dilakukan seperti yang diatur dalam Perppu, persetujuan KPU, pemerintah, dan DPR untuk menunda secara keseluruhan," sambungnya.
Menurut Arief, menunda secara sebagian masih memungkinkan.
"Menunda secara nasional juga sudah diberi ruang Perppu Nomor 2 tahun 2020," tutur Arief.
Arief mengatakan, akibat belum cairnya tambahan anggaran tersebut, tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan digeser dari 18 Juni ke 24 Juni. Namun, hingga siang ini tambahan anggaran belum diterima.
"Tahapan verifikasi faktual yang semula kita jadwalkan 18 Juni, kita geser lagi jadi 24 Juni. Jadi target kami 15 Juni tidak tercapai, target kami 24 Juni juga tidak tercapai," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/25/16364281/dpr-desak-pemerintah-segera-cairkan-tambahan-anggaran-pilkada-2020