Salin Artikel

Tempat Wisata Dibuka, Gugus Tugas: Jika Ada Kasus Covid-19 Akan Ditutup Kembali

Hal itu disampaikam Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (22/6/2020).

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan," kata Doni.

"Atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan gugus tugas pusat," kata dia.

Doni menyampaikan, pengelola pariwisata harus menyiapkan protokol kesehatan di kawasannya.

Selain itu, melakukan monitoring dan evaluasi selama fase implementasi protokol kesehatan.

Kepala BNPB ini juga meminta kepala daerah untuk memberikan rekomendasi pada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/382/2020.

Sebelumnya, Doni mengumumkan 13 kawasan pariwisata alam yang diperbolehkan beroperasi di masa pademi Covid-19.

Ia menegaskan, pembukaan kawasan tersebut dilakukan secara bertahap.

Berikut kawasan pariwisata yang diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap:

1. Kawasan wisata bahari

2. Kawasan konservasi perairan

3. Kawasan wisata petualangan

4. Taman nasional

5. Taman wisata alam

6. Taman hutan raya

7. Suaka margasatwa

8. Geopark

Sementara itu, kawasan pariwisata non-kawasan konservasi antara lain:

1. Kebun raya

2. Kebun binatang 

3. Taman safari

4. Desa wisata

5. Kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/18213761/tempat-wisata-dibuka-gugus-tugas-jika-ada-kasus-covid-19-akan-ditutup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke