Dengan begitu, protokol ini tidak sekedar dimaknai sebagai upaya sepihak pemerintah untuk mengendalikan penularan penyakit tersebut.
"Protokol kesehatan tidak lagi dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan Covid-19, tapi harus dimaknai sebagai upaya orang perorang untuk tidak tertular," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (19/6/2020).
"Selain itu, juga sebagai upaya orang per orang untuk berpartisipasi mengendalikan penularan Covid-19," lanjutnya.
Dengan pemaknaan demikian, menurut dia, masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan rangkaian protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain menjaga jarak, menggunakan masker saat berada di luar rumah, rajin mencuci tangan memakai sabun, serta tidak membuat atau berada di kerumunan.
"Sehingga, tidak perlu lagi diancam dengan sanksi, juga tidak perlu harus dilaksanakan karena keterpaksaan, karena ada yang mengawasi atau karena ada yang menegur," tegasnya.
"Apabila ini kita lakukan secara berkelanjutan bersama-sama maka pengendalian terhadap sebaran Covid-19 akan menjadi lebih efektif dan lebih cepat kita laksanakan," tambah Yuri.
Sebelumnya, Yuri mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Jumat, ada penambahan 1.041 kasus baru Covid-19.
Jumlah ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 20.717 spesimen dalam 24 jam terakhir.
"Sehingga, secara akumulatif ada 43.803 kasus positif Covid-19 (di Indonesia) sampai saat ini," kata Yuri pada Jumat sore.
Berdasarkan data yang dipaparkan Yuri, kasus baru pasien positif Covid-19 tersebar di 28 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/16360311/pemerintah-minta-protokol-kesehatan-dimaknai-sebagai-pencegahan-penularan