Herman mengatakan, setelah SK kepengurusan partai diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pengurus DPP sudah menyosialisasikan SK tersebut melalui surat dirjen.
"Sama sekali tidak ada yang disembunyikan, dan saat itu sudah disosialisasikan juga terkait SK yang sudah diterbitkan Menkumham melalui pengantar surat dirjen," kata Herman saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Adapun, mengenai tudingan Subur Sembiring bahwa SK tersebut tidak memenuhi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, Herman menekankan, diterbitkannya SK kepengurusan partai menunjukkan seluruh prosedur sudah diikuti dengan baik.
"Dengan keluarnya SK Kemenkumhan menunjukan bahwa semuanya sudah melalui prosedur dan persyaratan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman mengatakan, pasca-Kongres V Partai Demokrat, seluruh pengurus partai fokus membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Memang pada saat yang sama kami juga sedang fokus bekerja membantu masyarakat yang terdampak covid 19. Sekali lagi tidak ada yang disembunyikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan kader Partai Demokrat, Subur Sembiring menduga ada pihak yang menyembunyikan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025.
Namun, Subur tak menyebutkan siapa pihak yang dimaksud menyembunyikan SK kepengurusan partai tersebut.
Menurut Subur, SK itu disembunyikan selama tiga minggu dan baru disampaikan ke publik setelah dirinya bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
"Saya kan menyampaikan itu kepada posisi SK Menkumham yang diterbitkan tanggal 18 Mei itu disembunyikan selama kurang 3 Minggu. ya kan, 18 Mei dikeluarkan (SK), saya ketemu Menkumham tanggal 9 Juni, berarti 3 Minggu," kata Subur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Subur pun mempertanyakan keabsahan SK kepengurusan tersebut. Ia mengatakan, tidak dipublikasikannya SK tersebut membuat gaduh partai.
"Selama disembunyikan itu kita enggak tahu legalitas SK itu ada atau tidak, masa disembunyikan tidak dipublish kalau 18 Mei sudah dikeluarkan SK harusnya di-publish ini kan dibuat gonjang ganjing seperti SK nya tidak pernah kelihatan," ujarnya.
Subur mengakui, ia membuat imbauan melalui video pendek ke anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia terkait SK tersebut.
Menurut dia, dalam video itu, ia menyampaikan bahwa selama SK tidak dipublikasikan, maka terjadi kekosongan kepemimpinan.
"Bukan (ancaman), imbauan itu, suatu realitas dari pada kepimpinan yang kosong karena SK Menkumham itu enggak dipublikasikan. Jadi anggapan semua orang belum ada SK belum sah," ucapnya.
"Karena kosong, saya sebagai perwakilan pendiri, deklarator saya ambil lah. Risiko semua perangkat DPD, DPC dan Anggota DPR RI harus tunduk dong dengan saya," kata dia.
Lebih lanjut, Subur mengatakan, akan menggugat Partai Demokrat ke pengadilan.
Sebab, menurut dia, SK kepengurusan tersebut tidak memenuhi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai.
"SK itu saya sampaikan ke menteri bahwa terjadi tidak adanya pemenuhan dari peraturan menteri nomor 34 tahun 2017 pasal 13 ayat 3 yang pengesahan partai politik itu harus dilengkapi dengan notula," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/14582221/bantah-subur-sembiring-demokrat-sebut-sk-kepengurusan-sudah-disosialisasikan