Salin Artikel

Proses Hukum 7 Tapol Papua Dinilai Bias Rasial dan Tak Penuhi Unsur Keadilan

"Kami menilai, dalam kasus tujuh tahanan politik Papua, proses hukum yang mereka terima jauh dari memenuhi unsur keadilan," ujar Direktur Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Ardi menilai, tuntutan yang diberikan kepada para tapol memperlihatkan adanya kesenjangan perlakuan aparat penegak hukum di Indonesia terhadap para pembela HAM Papua.

Menurut dia, kesenjangan tersebut bahkan mengarah pada bias rasial.

"Di mana ketujuh tahanan politik tersebut seolah pantas menerima hukuman yang lebih berat ketimbang kasus yang serupa lainnya," ujar dia.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM menilai, pelanggaran terhadap hak-hak pembela HAM di Papua berawal dari stigmatisasi sebagai pendukung separatisme atau pemberontak.

Akibat dari stigmatisasi tersebut, perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum seolah dapat dibenarkan terhadap tapol dan pembela HAM Papua.

Ini dilakukan baik oleh aparat maupun oleh warga sipil.

Salah satu praktik kekerasan dan stigmasisasi itu adalah diskriminasi dan rasisme terhadap rakyat Papua.

"Diskriminasi dan rasisme adalah kejahatan kemanusiaan yang secara ideologis dan konstitusional adalah pelanggaran pada konstitusi dan kejahatan paling mendasar yakni kejahatan kemanusiaan," kata Ardi.


Ketujuh tapol itu ditahan usai menggelar aksi protes mengutuk perlakuan rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur yang berujung kerusuhan di sejumlah kota di Papua.

Adapun, ketujuh tapol tersebut adalah Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara.

Kemudian, Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, dan mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo dituntut 10 tahun penjara.

Pada hari ini, Rabu (16/6/2020) PN Balikpapan akan membacakan sidang vonis terhadap mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/10093851/proses-hukum-7-tapol-papua-dinilai-bias-rasial-dan-tak-penuhi-unsur-keadilan

Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke