Salin Artikel

PBNU: Persoalan RUU HIP Bukan Sebatas Ada Tidaknya TAP MPRS XXV

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, persoalan tak sebatas pada tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 soal Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsideran RUU.

"Soal TAP MPRS itu hanya salah satu persoalan," kata Rumadi kepada Kompas.com, Senin (16/6/2020).

"Kalau soal tidak adanya TAP MPRS XXV, kalau TAP itu dimasukkan, kan selesai, mudah," kata dia. 

Di luar persoalan itu, menurut Rumadi, RUU HIP bermasalah pada landasan pemikiran dan sejumlah pasalnya yang menyangkut Trisila dan Ekasila.

RUU itu juga dinilai membuka peluang terjadinya konflik ideologi.

Padahal, harusnya seluruh pihak menjaga Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara.

"RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi," ujar Rumadi.

Ia menyampaikan, saat Indonesia didirikan, sudah terjadi pertarungan antara kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler.

Hal ini dibuktikan dengan adanya peristiwa pencoretan tujuh kata Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila

Tahun 1959, benturan ideologi kembali terjadi dengan munculnya kelompok Islam yang ingin menjadikan Islam sebagai dasar negara. Akibatnya, muncul Dekrit Presiden 1959.

Pada tahun 2000, sempat muncul kelompok yang ingin menghidupkan kembali Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945.

PBNU berpandangan, keberadaan RUU HIP justru akan kembali menyeret Indonesia pada konflik ideologi semacam itu.

"RUU HIP justru memberi ring kontestasi ideologi itu," ujar Rumadi.

Alih-alih membuat undang-undang yang menyinggung ideologi, PBNU menyarankan supaya DPR dan pemerintah memfokuskan pembahasan RUU tersebut pada penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga implementasi Pancasila.

"Soal ideolginya sudah cukup dalam konstitusi dan sejumlah UU yang sudah ada," kata Rumadi.

RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan, mulanya RUU HIP diusulkan PDI-P kemudian menjadi usul inisiatif Baleg DPR.

Menurut dia, Baleg DPR telah menerima berbagai masukan dan tanggapan terkait RUU HIP.

Salah satunya, soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme agar dicantumkan sebagai konsideran dalam RUU.

Menurut Awi, usul soal TAP MPRS XXV/1966 sudah disampaikan secara resmi dalam rapat pleno Baleg yang digelar 22 April, sebelum RUU HIP disahkan sebagai usul DPR.

Namun, dalam draf RUU HIP yang telah disusun dan beredar, TAP MPRS tentang larangan komunisme itu belum dicantumkan sebagai salah satu konsideran.

Awi pun mengatakan, Fraksi PPP akan mendorong agar TAP MPRS itu dimasukkan dalam rumusan RUU HIP.

"Sudah diusulkan sejak awal, tapi kami kalah suara. Nanti ketika pembahasan dengan pemerintah kita gas lagi," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/13475201/pbnu-persoalan-ruu-hip-bukan-sebatas-ada-tidaknya-tap-mprs-xxv

Terkini Lainnya

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke