Bawaslu juga melakukan pelantikan Panwas, baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.
"Sejak hari ini Panwas ad hoc sudah diaktifkan, yang belum dilantik segera dilantik," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
Pengaktifan kembali Panwas tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020.
SE memerintahkan Bawaslu kabupaten/kota untuk mengaktifkan kembali atau melantik Panwas kecamatan dan kelurahan/desa sebelum 15 Juni 2020.
Pengaktifan kembali Panwas memperhatikan masa kerja Panwas kecamatan paling lama 12 bulan dan masa kerja Panwas kelurahan/desa paling lama delapan bulan.
Apabila ada Panwas yang tidak lagi memenuhi syarat, Bawaslu kabupaten/kota diminta melakukan pergantian.
Adapun pelantikan Panwas dilakukan secara daring atau secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan lanjutan Pilkada 2020 akan dimulai pada 15 Juni.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/14/15593711/bawaslu-aktifkan-kembali-dan-lantik-pengawas-pilkada-2020