Terutama agar mereka dapat menjalankan penanganan Covid-19 di lembaga pendidikan mereka masing-masing saat beroperasi kembali.
"Afirmasi tersebut untuk membantu permasalahan yang ada di lembaga pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan penanganan Covid-19 menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari siaran pers, Jumat (12/6/2020).
Pemerintah, kata dia, saat ini tengah mempersiapkan berbagai afirmasi tersebut.
Salah satunya adalah yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk pondok pesantren.
Jumlah anggaran tersebut akan dialokasikan untuk membantu perbaikan beberapa fasilitas di pondok pesantren untuk mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Namun tidak semua pesantren akan diberikan bantuan. Hanya pesantren yang benar-benar membutuhkanlah yang diprioritaskan untuk dibantu.
Oleh karena itu, agar implementasinya lebih merata untuk seluruh lembaga pendidikan keagamaan, Muhadjir pun meminta pimpinan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengirimkan data terkait jumlah siswa, guru, regulasi, dan keperluan infrastruktur penunjang lainnya.
Misalnya layanan kebersihan, dan internet untuk proses belajar mengajar di tatanan normal baru.
"Kebijakan afirmasi ini akan diberlakukan sama sebagaimana yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya, kuncinya yaitu berada pada keakuratan data," kata dia.
Meskipun pembukaan lembaga pendidikan keagamaan khususnya yang berasrama di tengah pandemi Covid-19 belum pasti, kata dia, tetapi oposi pembukaan yang disesuaikan dengan status zona daerah masing-masing telah muncul.
Antara lain, hanya pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan yang berada di zona hijau lah yang sudah bisa memulai aktivitasnya.
Namun, ia juga meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyosialisasikan lebih detail mengenai acuan proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan.
"Kemenag akan menyosialisasikan lebih detail mengenai mekanisme pengelompokan yang didasarkan pada status pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar untuk menjadi acuan dalam proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/10120461/penjelasan-menko-pmk-soal-bantuan-rp-236-triliun-untuk-pesantren