Salin Artikel

Pelonggaran Transportasi di Tengah Masifnya Pertumbuhan Kasus Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah tingginya pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah justru sedang bersiap untuk menuju masa transisi kenormalan baru atau new normal.

Sejumlah regulasi pun disiapkan agar masyarakat dapat segera kembali beraktivitas namun dengan cara yang aman. Salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Namun yang jadi persoalan, revisi beleid tersebut dinilai berpotensi dapat mengakibatkan timbulnya persoalan baru. Pasalnya, revisi itu dinilai tidak berdasarkan pada kajian epidemiologis.

"Relaksasi pembatasan dalam Permenhub ini tidak ada referensi yang jelas karena memang new normal hanya diklaim sepihak pemerintah tanpa beleid yang jelas, kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Ia pun mempertanyakan dasar yang digunakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam merevisi aturan itu melalui Permenhub Nomor 41/2020 yang ditandatangi pada Senin (8/6/2020) itu.

Di sisi lain, Budi Karya menyatakan, penerbitan beleid baru didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Secara umum, ruang lingkup pengendalian meliputi penyelenggaraan transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

"Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat, baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo," kata Budi seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Zona aman

Dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, maka akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Oleh karena itu, pengendalian transportasi yang diatur di dalam peraturan baru akan berlaku untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejauh ini, dari 514 wilayah kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, hanya 44 persen di antaranya yang statusnya telah berubah menjadi beresiko rendah dan aman berdasarkan data Gugus Tugas.

Meski ada pelonggaran, Budi menuturkan, para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi wajib menerapkan protokol kesehatan. Kewajiban yang sama juga berlaku bagi operator sarana dan prasarana transportasi.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud mulai dari pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jarak. Pemberlakuan protokol tersebut dimulai sejak persiapan perjalanan, saat perjalanan, dan ketika sampai di lokasi tujuan.

"Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari," kata Budi Karya.

Herd immunity

Di lain pihak, pelonggaran aturan tersebut dinilai kurang tepat. Bahkan, pemerintah dianggap tengah menerapkan strategi herd immunity melalui pelonggaran tersebut.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, ketidaktegasan aturan yang termaktub di dalam Permenhub baru berpotensi mengakibatkan ledakan kasus baru.

Dalam dua hari terakhir, kasus positif Covid-19 selalu bertambah di atas angka 1.000 orang. Pada 9 Juni, misalnya, penambahan kasus baru mencapai 1.043 orang.

Sementara pada 10 Juni, penambahan kasus baru mencapai 1.241 orang, yang sekaligus menjadikan rekor penambahan kasus baru sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu.

Saat ini, tercatat 34.316 kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif. 12.129 kasus di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 1.959 kasus dinyatakan meninggal dunia.

"Bunyi Permenhub ini tidak jelas dan membingungkan. Jadi menurut saya, sekarang ini pengaturannya diserahkan kepada masyarakat," kata Agus saat dihubungi.

"Jadi, dengan ledakan kasus yang tinggi sekali kemarin, saya pikir ini sudah herd immunity. Artinya semua diserahkan ke masyarakat. Secara tidak langsung, pemerintah sudah lepas tangan," imbuh dia.

Herd immunity atau strategi kekebalan komunitas merupakan bentuk proteksi tidak langsung dari infeksi penyakit menular karena sebagian besar orang di suatu daerah sudah imun atau kebal terhadap penyakit itu.

Namun, strategi ini dinilai mengancam ratusan ribu hingga jutaan nyawa penduduk Indonesia, sebelum ditemukannya vaksin Covid-19.

Salah satu klausul yang disorot Agus yaitu soal batasan penumpang di dalam moda transportasi.

Di dalam beleid yang telah direvisi disebutkan batasan penumpang akan diatur Menteri Perhubungan melalui surat edaran. Sebelumnya, di dalam Permenhub 18/2020, moda transportasi hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.

Namun dalam Permenhub baru, kapasitas penumpang dapat dibatasi maksimal 70 persen dari total kapasitas tempat duduk dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Agus menilai, klausul tersebut akan sulit untuk diterapkan di lapangan.

"Bagaimana cara mengukur sudah 100 persen muatannya? Lalu mengatur agar 50 persen saja yang naik. Tentu sulit diterapkan," kata Agus.

Sementara itu, menurut Syahrul, dilonggarkannya aturan batasan jumlah penumpang bertentangan dengan kebijakan pembatasan sosial dengan cara menjaga jarak sosial masyarakat yang selama ini digaungkan pemerintah sebagai salah satu protokol kesehatan.

"Permenhub ini membuka peluang besar terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 yang luar biasa," kata dia.

"Pertanyaan selanjutnya Logika apa yang mau dibangun pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya? Orang-orang disuruh mengikuti protokol kesehatan, di sisi lain orang-orang dihadapkan dengen peperangan yang nyata di garda terdepan dengan pandemi covid 19," imbuh Syahrul.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/19314011/pelonggaran-transportasi-di-tengah-masifnya-pertumbuhan-kasus-covid-19

Terkini Lainnya

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke