"Indonesia dalam beberapa kesempatan sudah ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri, mengecam keras dan menolak rencana aksi rencana aneksasi di Tepi Barat oleh Israel," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah melalui telekonferensi, Rabu (10/6/2020).
Menurut Faizasyah, rencana tersebut ilegal dan bertentangan dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.
"Rencana tersebut juga mengancam stabilitas dan keamanan kawasan serta semakin menjauhkan penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan, dia ingin pemerintahan barunya bisa menegakkan kedaulatan di permukiman Tepi Barat.
Dalam pernyataannya, Netanyahu menerangkan mereka harus menerapkan hukum dan menuliskan lagi bab hebat dalam sejarah Zionisme mereka.
"Teritori itu merupakan milik negara Yahudi yang lahir dan tumbuh di sana," ujar sang PM Israel menyikapi isu permukiman Yahudi di teritori Palestina.
Benjamin Netanyahu mengklaim, langkah pendudukan Tepi Barat bakal semakin mendekatkan mereka dengan perdamaian, sebagaimana dikutip dari AFP Minggu (17/5/2020).
Pemerintahan baru Netanyahu, bekerja sama dengan rivalnya, mantan panglima militer Benny Gantz, dilantik pada Minggu petang waktu setempat.
Dua politisi yang saling bersaing sepanjang satu tahun terakhir itu mempunyai kesepakatan, di mana mereka bisa mengajukan lagi isu aneksasi.
Langkah tersebut tidak hanya memantik kecaman internasional, namun juga dari Tepi Barat, rumah abgi tiga juta orang Palestina.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/19221771/kemenlu-indonesia-kecam-keras-rencana-aneksasi-tepi-barat-oleh-israel