Pada pilkada, sebelumnya jumlah APK yang boleh dicetak calon kepala daerah secara mandiri maksimal 150 persen dari APK yang telah dicetak KPU. Kali ini, KPU akan menambah besaran jumlah maksimal tersebut.
"Alat peraga kampanye, spanduk, baliho, itu kan ada batasan maksimalnya, kalau tidak salah 150 persen dari yang diadakan oleh KPU. Jadi pasangan calon boleh mencetak sekian persen dari yang dicetak oleh KPU," kata Pramono dalam acara diskusi yang digelar secara virtual, Rabu (10/6/2020).
"Ini ada kemungkinan kami longgarkan," tuturnya.
Menurut Pramono, langkah itu dilakukan lantaran pihaknya telah melakukan pembatasan terhadap sejumlah tahapan pilkada.
Pembatasan yang dimaksud misalnya terkait jumlah audiens yang dibolehkan hadir dalam acara debat calon kepala daerah, atau pengurangan jumlah maksimal pemilih di satu TPS dari 800 orang menjadi 500.
Pembatasan itu dilakukan untuk menyesuaikan tahapan pilkada dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Karena ada beberapa aspek lain yang kita batasi, kita kurangi, maka ada beberapa aspek lain yang kita longgarkan," ujar Pramono.
Lagi pula, kata Pramono, mempelajari temuan riset, APK cukup efektif untuk memberikan pengetahuan pada pemilih tentang pilkada.
Banyak pemilih yang akhirnya menggunakan hak pilihnya karena mendapat informasi dari APK.
Oleh karenanya rencana pelonggaran batasan jumlah APK calon kepala daerah ini dinilai KPU sebagai langkah tepat.
"Jadi ini bagian dari bagaimana kita membuat keseimbangan bukan hanya membatasi," kata Pramono.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/14320461/jumlah-maksimal-apk-yang-boleh-dipasang-calon-peserta-pilkada-2020-akan