Salin Artikel

Dua ABK WNI Kapal Long Xing 606 Pulang ke Tanah Air

Sebelum kembali, keduanya menjalani masa karantina selama 14 hari terlebih dahulu.

“Karena yang dua ini terbawa sampai ke RRT, kemarin sore, yang dua orang ini sudah kembali ke Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).

Diketahui, keduanya merupakan bagian dari 46 ABK WNI yang bekerja di kapal ikan berbendera China.

Video pelarungan dan isu eksploitasi di salah satu kapal sempat viral sebelumnya.

Sebanyak 46 ABK tersebut tersebar di empat kapal. Rinciannya, 15 orang di Kapal Long Xing 629, 8 orang di Kapal Long Xing 605, 3 orang di Kapal Tian Yu 8, dan 20 orang di Kapal Long Xing 606.

Empat orang di antaranya meninggal karena sakit.

Jenazah tiga ABK dilarung di tengah laut. Sementara, satu orang lainnya meninggal di Korea Selatan dan jenazahnya dipulangkan ke Indonesia.

Sementara, para awak kapal lainnya telah pulang ke Tanah Air.

Selanjutnya, Kemenlu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami sudah kerja samakan dengan Bareskrim untuk bisa ditindaklanjuti penyelidikannya,” ucap dia.

Pada kasus TPPO yang sedang diselidiki Bareskrim, 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629 telah dimintai keterangan sepulangnya dari Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu, JK dari PT SMG, WG dari PT APJ, dan KMF dari PT LPB.

Modus ketiga tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.

Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dollar AS untuk 14 bulan waktu kerja. Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali.

Sementara, kru kapal yang diberangkatkan PT SMG hanya menerima upah sebesar 1.350 dollar AS selama 14 bulan bekerja.

Gaji kru kapal yang diberangkatkan PT LPB malah dipotong. Pada akhirnya, korban hanya menerima 650 dollar AS dari upah yang dijanjikan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Kasus ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/14100071/dua-abk-wni-kapal-long-xing-606-pulang-ke-tanah-air

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke