Salin Artikel

Komnas HAM Minta DPR Tak Curi Kesempatan Bahas Undang-undang saat Pandemi

Ia menilai, pembahasan undang-undang di tengah pandemi menyulitkan masyarakat memantau proses pembahasan.

Dengan demikian, undang-undang yang disahkan berpotensi mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.

"DPR dalam membuat undang-undang dalam masa Covid agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Untuk membahas undang-undang yang strategis bagi hak-hak publik, hak-hak masyarakat. Terutama yang menyangkut hak asasi," kata Hairansyah melalui konferensi pers virtual yang digelar Komnas HAM, Selasa (9/6/2020)0

"Sehingga diharapkan pembahasan undang-undang yang strategis tadi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, harusnya ditunda dulu sampai menunggu situasi yang kondusif bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi di dalamnya," lanjut dia.

Ia pun mencontohkan pembahasan Revisi Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba)

Dalam undang-undang yang baru disahkan itu, masyarakat yang hendak menyampaikan pendapatnya dalam suatu permasalahan pertambangan di daerahnya bisa dikenakan delik pidana.

Hairansyah menilai ketentuan tersebut telah melanggar HAM khususnya dalam bentuk penyampaian pendapat yang dijamin dalam konstitusi.

Ia mengatakan undang-undang yang disahkan tanpa keikutsertaan publik seperti Undang-undang Minerba yang baru kini rawan dijadikan alat kriminalisasi oleh penegak hukum.

"Jadi di satu sisi hukum bisa untuk melindungi HAM, di sisi lain bisa digunakan untuk melanggar HAM yang lain," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/08501641/komnas-ham-minta-dpr-tak-curi-kesempatan-bahas-undang-undang-saat-pandemi

Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke