Tahapan dilanjutkan setelah hampir 3 bulan tertunda akibat pandemi Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, sebagaimana bunyi rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal pilkada, tahapan lanjutan akan dimulai dengan pembentukan petugas ad hoc.
Artinya, KPU akan mengaktifkan kembali dan melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Mengaktifkan kembali yang sudah dilantik dan melantik yang sudah terbentuk tapi belum dilantik karena penundaan," kata Raka Sandi kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Raka Sandi menjelaskan, pelantikan anggota PPK dan PPS akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pelantikan akan dilakukan secara bergelombang dengan membatasi jumlah peserta yang dilantik oleh KPU kabupaten/kota di masing-masing kecamatan.
Dalam hal kondisi geografis dan situasi daerah setempat tidak memungkinkan dilaksanakan pelantikan secara langsung, KPU kabupaten/kota dapat menyelenggarakan pelantikan secara daring atau virtual.
Jika pelantikan digelar secara langsung, setiap orang yang hadir harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengatur jarak antar satu orang dengan yang lain.
Seluruh peserta yang hadir harus dicek suhu tubuhnya dan diwajibkan mengenakan alat pelindung diri minimal masker.
Selain itu, peserta juga tidak diperkenankan melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya.
KPU yang menggelar pelantikan pun harus dipastikan menyediakan sarana sanitasi memadai dan fasilitas kesehatan serta obat-obatan.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/11464671/kpu-lanjutkan-tahapan-pilkada-15-juni-dengan-bentuk-petugas-ad-hoc