Salin Artikel

Cegah Covid-19, Anggota Komisi II Sarankan KPU Gunakan E-Voting Saat Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan sistem pemilihan elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Menurut dia, sistem e-voting mulai perlu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"E-voting bisa dilakukan pada masa pendemi ini melihat protokol keamanan yang dilakukan oleh perbankan mengenai pengiriman uang. Kenapa hanya sekedar coblosan tidak bisa dilakukan melalui digital," kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).

Yanuar menilai, KPU masih ada waktu menyiapkan infrastruktur digital, khususnya di daerah yang menjadi zona merah.

Ia meyakini opsi e-voting akan lebih baik dibandingkan memaksa membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tapi tidak ada partisipasi pemilih.

"Atau justru mengorbankan petugas KPPS di lapangan terinfeksi Covid-19," kata dia.

Tak hanya saat pemungutan suara, Yanuar juga menegaskan seluruh tahapan Pilkada 2020 harus memenuhi standar protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Terutama saat tahapan kampanye yang selama ini kerap dilakukan dengan mengumpulkan massa.

Oleh karena itu, KPU harus mengatur pola kegiatan kampanye yang dapat dilakukan pasangan peserta Pilkada.

"KPU segera ciptakan aturan main kampanye disaat pendemi, calon dan tim suksesnya juga harus kreatif dalam membuat acara dan penyebaran informasi kepada warga," katanya.

Menurut dia, para calon kepala daerah dapat melakukan kegiatan kampanye door to door karena lebih efektif dibanding pengumpulan warga di lapangan.

"Karena kampanye door to door lebih efektif sesuai dengan protokol kesehatan yang kedepankan jaga jarak atau physical distancing dengan maksimal pertemuan 10 orang dan diunggah ke sosial media," ujarnya.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun, dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada Desember nanti pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/05/09261511/cegah-covid-19-anggota-komisi-ii-sarankan-kpu-gunakan-e-voting-saat-pilkada

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke