Salin Artikel

Ombudsman: Pemerintah Jangan Ragu Perbaiki Lagi Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Alamsyah, masyarakat menanti langkah pemerintah untuk menerapkan sistem tarif yang adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

"Pemerintah tidak perlu merasa ragu untuk mengubah sekali lagi perpres itu agar sistem iuran dan pelayanan dirasakan masyarakat lebih adil, daripada memberikan justifikasi yang makin mengundang kontroversi," kata Alamsyah dalam konferensi pers Ombudsman, Rabu (3/6/2020).

Contoh ketidakadilan yang dimaksud Alamsyah, yaitu pembayaran iuran oleh peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan peserta pekerja penerima upah.

"Pekerja formal cukup menanggung seperlimanya, sementara pemberi kerja membantu 80 persennya. Peserta mandiri rata-rata harus membaya 100 persen tarifnya. Maka, wajar jika orang merasa tidak adil," jelasnya.

Ia pun mengatakan, salah satu solusi dari Ombudsman terkait sengkarut BPJS Kesehatan yaitu dengan menerapkan sistem satu kelas pelayanan.

Artinya, pemerintah menetapkan satu standar pelayanan minimum dengan tarif yang sama bagi seluruh peserta.

"Kami sedang berpikir, mungkin sudah waktunya pemerintah menerapkan sistem standar pelayanan yang sama. Jadi satu iuran untuk satu jenis kelas layanan. Jadi standar pelayanan minimum," tutur Alamsyah.

"Adapun yang mau mendapatkan kelas di atasnya silakan tanggung sendiri. Kami pikir di satu sisi itu bisa menyelesaikan masalah defisit, di sisi lain juga bisa menyelesaikan rasa keadilan di masyarakat," imbuhnya.

Diberitakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 5 Mei 2020 itu tertulis iuran peserta mandiri kelas I akan disesuaikan menjadi Rp 150.000 dan kelas II menjadi Rp 100.000 pada 1 Juli 2020.

Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000.

Pemerintah mengklaim bahwa diterbitkannya perpres baru tersebut bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

"Ini bukan jangka pendek, tapi jangka panjang supaya ada kesinambungan dan kepastian," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/19380111/ombudsman-pemerintah-jangan-ragu-perbaiki-lagi-perpres-kenaikan-iuran-bpjs

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke