Salin Artikel

Beda Klaim Menag Fachrul Razi dan Komisi VIII Soal Haji 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini mengundang pertanyaan. Pasalnya, hingga kini belum ada sikap resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah pun mengklaim bahwa keputusan tersebut diambil setelah menggelar konsultasi dengan DPR. Namun di lain pihak, Komisi VIII yang mengurusi persoalan tersebut justru mengaku belum ada komunikasi resmi dari pemerintah terkait rencana pembatalan tersebut.

Keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020 bagi calon jemaah asal Indonesia diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam sebuah konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020) pagi.

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 H ini," tegas Fachrul.

Menurut dia, hingga Selasa pagi, pemerintah Saudi belum memberikan kejelasan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Pada April 2020, Kemenag telah merancang tiga skenario pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini, menyusul merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh dunia, termasuk di Arab Saudi.

Skenario pertama yaitu haji tetap diselenggarakan sesuai dengan kuota yang diberikan Pemerintah Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Kedua, haji diselenggarakan dengan pembatasan kuota mencapai 50 persen. Terakhir, pemberangkatan haji tahun ini dibatalkan.

Namun, pada Mei 2020, Pemerintah Indonesia belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Saudi. Sehingga, demi alasan keamanan, kenyamanan serta kesehatan calon jemaah haji, opsi pertama pun dibatalkan guna mencegah penularan.

Kondisi itu pun berlanjut hingga awal Juni 2020. Padahal, bila melihat jadwal, seharusnya kloter pertama calon jemaah haji diberangkatkan pada 26 Juni mendatang. 

Pemerintah pun dikejar deadline persiapan penyelenggaraan. Pasalnya, pada saat yang sama, Fachrul menyatakan bahwa pemerintah belum membayar uang muka untuk kontak, akomodasi, dan katering. 

Keputusan itu, diklaim dia, berdasarkan permintaan dari Pemerintah Saudi dan serta mempertimbangkan alasan keamanan.

"Dari situ kami menghitung kecukupan waktu dengan segala proses dan konsekuensinya," kata dia.

Pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah.

Menurut Fachrul, keputusan itu diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Majelis Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji di masa pandemi.

Komunikasi, imbuh dia, juga dilakukan dengan Komisi VII.

"Setelah itu Kemenag juga telah melakukan komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII DPR, baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," ujarnya.

Meski demikian, klaim tersebut justru dipertanyakan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Politikus Partai Amanat Nasional itu mengakui, bila sebelumnya Kemenag menyodorkan tiga opsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Kendati demikian, keputusan batal atau tidaknya jemaah haji berangkat seharusnya diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR. Menurut jadwal, Komisi VIII dan Kemenag akan menyelenggarakan rapat kerja untuk pengambilan keputusan tersebut pada 4 Juni mendatang.

"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Yandri menilai, langkah Kemenag tidak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Hal yang sama disampaikan oleh anggota Komisi VIII Diah Pitaloka. Ia menegaskan, keputusan pemberangkatan calon jemaah haji seharusnya dibahas bersama dan mendapat persetujuan dari DPR.

"Implikasi dari peniadaan ibadah haji ini adalah pembatalan biaya haji. Tapi sekarang keputusan peniadaan haji dilakukan sepihak oleh Menag," tegas Diah dalam keterangan tertulis.

Kendati tak jadi dilaksanakan, ia meminta agar penyelenggaraan haji tahun ini tetap dievaluasi secara menyeluruh.

"Momentum ini akan digunakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji Indonesia, termasuk menyangkut transparansi dan kualitas penyelenggaraan haji," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII lainnya, Maman Imanulhaq menilai, sikap yang ditunjukkan Kemenag diluar kelaziman yang telah berjalan selama ini.

Meski mendukung penundaan tersebut demi mengantisipasi penularan penyakit kepada jemaah haji asal Indonesia, namun ia menyesalkan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Kemenag.

"Kementerian Agama adalah kementerian strategis menjadi rujukan dalam hal keputusan publik, karena menyangkut isu-isu keagamaan yang sensitif, jadi harus hati-hati dan dilakukan sesuai prosedur," ujarnya.

Ia pun mendukung bila nantinya ada evaluasi terkait penyelenggaraan haji oleh Kemenag. Di lain pihak, ia juga menunggu itikad baik dari Menteri Agama Fachrul Razi untuk menjelaskan keputusan tersebut kepada DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/19530911/beda-klaim-menag-fachrul-razi-dan-komisi-viii-soal-haji-2020

Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke