Salin Artikel

Kemendagri: Kami Tak Larang Ojek Online dan Konvensional Beroperasi

Bahtiar mengatakan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (pemda), memang ada panduan bagi ASN dalam menyambut new normal life.

Salah satunya soal penggunaan transportasi umum.

Dalam Kepmen tersebut, kata Bahtiar, tidak ada larangan ojek beroperasi. Melainkan, imbauan itu hanya imbauan agar ASN berhati-hati dan mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (31/5/2020).

Menurut Bahtiar, lingkup pengaturan Kepmen tersebut sebenarnya hanya untuk ASN Kemendagri dan pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).

Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojek online atau konvensional, karena hal itu merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan pemda. Solusi untuk poin terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional," ujar Bahtiar.

"Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," tuturnya.

Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang operasional ojek selama pandemi.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.

Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik.

Salah satu poinnya mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional.

Bunyi aturannya, "Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/31/13300711/kemendagri-kami-tak-larang-ojek-online-dan-konvensional-beroperasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke